PONTIANAK – Kejelian petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional kembali menggagalkan keberangkatan sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak bepergian ke luar negeri secara nonprosedural.

Penundaan keberangkatan dilakukan setelah petugas menemukan ketidaksesuaian data, mulai dari dokumen perjalanan, tujuan keberangkatan hingga keterangan penumpang saat proses pemeriksaan berlangsung.

Langkah cepat tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), eksploitasi tenaga kerja ilegal, hingga penyalahgunaan dokumen keimigrasian.

Petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan secara mendalam dengan pendekatan humanis dan profesional untuk memastikan seluruh prosedur keberangkatan telah sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando menegaskan bahwa Tempat Pemeriksaan Imigrasi bukan sekadar gerbang keluar masuk negara, tetapi juga bagian penting dalam perlindungan warga negara Indonesia.

“Imigrasi hadir tidak hanya memeriksa paspor, tetapi juga memastikan setiap warga negara berangkat dengan aman, legal, dan terlindungi,” ujarnya.

Ia menyebut hingga saat ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak telah menangguhkan keberangkatan sebanyak 79 orang yang terindikasi melakukan perjalanan nonprosedural.

Menurut Sam Fernando, kasus keberangkatan ilegal kini semakin beragam sehingga petugas dituntut lebih teliti membaca potensi kerawanan sejak dini, terutama yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun kemanusiaan di luar negeri.

Penangguhan keberangkatan tersebut menjadi bentuk komitmen Imigrasi dalam memperkuat pengawasan perlintasan sekaligus melindungi WNI dari berbagai modus pemberangkatan ilegal.

Masyarakat juga diimbau lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan atau perjalanan ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat namun tidak melalui jalur resmi.

Selain itu, masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan indikasi keberangkatan nonprosedural atau aktivitas mencurigakan terkait keimigrasian melalui kanal resmi kantor Imigrasi terdekat.