Bupati Sujiwo Tegaskan Nelayan Berhak Akses Solar Subsidi, OPD Diminta Proaktif Terbitkan Rekomendasi
KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan nelayan berhak mendapatkan bahan bakar solar bersubsidi serta meminta organisasi perangkat daerah (OPD) tidak ragu dalam menerbitkan rekomendasi sebagai syarat akses.
Sujiwo menyebut salah satu kendala utama yang dihadapi nelayan dalam memperoleh solar subsidi adalah belum optimalnya penerbitan rekomendasi dari OPD terkait, khususnya di sektor perikanan.
“Rekomendasi itu merupakan hak nelayan. OPD sebagai pelayan publik harus berani menerbitkannya sesuai ketentuan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (20/4/2026).
Ia meminta Kepala Dinas Perikanan yang baru untuk lebih proaktif dan tidak ragu dalam menjalankan kewenangan tersebut, selama tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
Menurutnya, rekomendasi menjadi pintu utama bagi nelayan untuk mengakses BBM bersubsidi. Tanpa dokumen tersebut, nelayan berpotensi kesulitan memperoleh bahan bakar yang dibutuhkan untuk melaut.
Meski demikian, Sujiwo menekankan pentingnya pengawasan setelah rekomendasi diterbitkan guna mencegah potensi penyalahgunaan.
“Pengawasan harus tetap dilakukan agar distribusi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dampak kelangkaan BBM terhadap sektor lain, termasuk kenaikan tarif transportasi air yang sebelumnya sempat terjadi akibat terbatasnya pasokan bahan bakar.
Lebih lanjut, Sujiwo menjelaskan bahwa mekanisme rekomendasi tidak hanya berlaku bagi nelayan, tetapi juga sektor lain seperti pertanian dan transportasi, yang masing-masing berada di bawah kewenangan OPD terkait.
Untuk itu, ia meminta seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya agar tidak ragu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal penerbitan rekomendasi yang menjadi hak warga.
“Kami ingin nelayan tidak lagi kesulitan mendapatkan solar, sehingga aktivitas ekonomi mereka dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. (Ara)

Tinggalkan Balasan