KUBU RAYA – Kedatangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Benteng, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, disambut positif oleh para nelayan. Mereka berharap inspeksi tersebut dapat menjadi langkah awal penyelesaian berbagai kendala dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang selama ini mereka alami.

Perwakilan nelayan Sungai Kakap, Yani, mengatakan nelayan kecil di wilayah tersebut telah lama mengalami kesulitan memperoleh solar bersubsidi. Menurutnya, kehadiran BPH Migas menjadi kesempatan bagi nelayan untuk menyampaikan kondisi yang terjadi secara langsung.

“Alhamdulillah, mudah-mudahan dengan kedatangan BPH Migas ini dapat mendengarkan dan membantu keluhan kami. Selama lebih dari 10 tahun kami tidak pernah mendapatkan BBM subsidi sebagaimana mestinya. Kami berharap persoalan ini bisa segera diatasi,” ujarnya, Sabtu (1/8/2026).

Yani menjelaskan, persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Dalam sejumlah pertemuan dengan pemerintah daerah, disepakati bahwa nelayan dengan kapal di bawah 5 Gross Ton (GT) diwajibkan memiliki surat rekomendasi sebagai syarat memperoleh BBM subsidi.

Menurutnya, para nelayan telah mengikuti ketentuan tersebut dengan mengurus surat rekomendasi. Namun setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi, mereka mengaku masih belum dapat memperoleh BBM subsidi karena alasan keterbatasan ketersediaan.

“Setelah rekomendasi kami urus, ternyata ceritanya berubah lagi. Rekomendasi ada, tetapi minyaknya tidak ada. Itu yang kemudian kami sampaikan hingga akhirnya BPH Migas turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan,” katanya.

Ia menuturkan, mekanisme penyaluran BBM di SPBN mengalami perubahan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya nelayan yang memiliki kapal dapat membeli BBM secara langsung, kini penyaluran hanya dapat dilakukan kepada nelayan yang telah memiliki surat rekomendasi dari pemerintah daerah.

“Kami sudah mengikuti aturan yang berlaku dengan mengurus surat rekomendasi, tetapi tetap mengalami kesulitan mendapatkan BBM subsidi,” ujarnya.

Akibat kondisi tersebut, banyak nelayan memilih membeli solar dari pengecer dengan harga berkisar Rp14.000 hingga Rp15.000 per liter. Harga tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan harga BBM subsidi dan dinilai menambah beban biaya operasional melaut, terutama ketika hasil tangkapan tidak menentu.

“Selama ini kami membeli solar dari pengecer dengan harga Rp14.000 sampai Rp15.000 per liter. Itu sangat memberatkan karena hasil tangkapan ikan tidak selalu mencukupi biaya operasional,” ungkap Yani.

Melalui sidak yang dilakukan BPH Migas, para nelayan berharap distribusi BBM subsidi dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga nelayan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dapat memperoleh haknya.

“Kami berharap setelah BPH Migas turun langsung, SPBN dapat menyalurkan BBM sesuai rekomendasi yang kami miliki. Mudah-mudahan ada tindak lanjut sehingga nelayan kecil di Sungai Kakap tidak lagi kesulitan mendapatkan solar bersubsidi,” tutupnya. (Ara)