Menkomdigi Meutya Hafid Ingatkan Modus Radikalisasi Digital Kini Berkedok Kepedulian
PONTIANAK – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap perubahan pola penyebaran paham radikal di ruang digital. Menurutnya, kelompok ekstrem kini semakin sering menggunakan pendekatan yang tampak positif untuk membangun kedekatan dengan calon korbannya.
Dalam keterangannya pada Kamis (30/7/2026), Meutya menjelaskan bahwa proses radikalisasi saat ini tidak lagi identik dengan ujaran kebencian atau ajakan melakukan kekerasan secara langsung. Sebaliknya, pelaku terlebih dahulu membangun kepercayaan melalui tindakan yang terlihat sebagai bentuk kepedulian.
“Kelompok radikal membangun kepercayaan terlebih dahulu, misalnya dengan membantu pengobatan, melunasi utang, atau memberikan bantuan secara personal. Setelah hubungan terjalin, barulah korban diarahkan pada paham yang ekstrem,” ujar Meutya.
Ia menilai perkembangan teknologi digital turut mempermudah penyebaran paham tersebut. Menurutnya, algoritma platform digital cenderung menampilkan konten yang sesuai dengan minat pengguna sehingga dapat membentuk ruang informasi yang terbatas pada sudut pandang tertentu.
Kondisi tersebut, lanjut Meutya, berpotensi membuat seseorang menerima informasi yang terus berulang sebagai kebenaran, meskipun belum tentu didukung oleh fakta yang telah terverifikasi. Fenomena itu menjadi salah satu tantangan di era post-truth, ketika emosi dan keyakinan lebih mudah memengaruhi cara seseorang menerima informasi.
Meutya juga mengingatkan bahwa perubahan perilaku akibat paparan konten ekstrem umumnya terjadi secara bertahap sehingga sering kali tidak disadari oleh keluarga. Akibatnya, orang tua baru menyadari adanya perubahan ketika komunikasi dengan anak mulai berkurang atau terputus.
Sebagai gambaran ancaman di ruang siber, Meutya menyebut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada Mei 2026 berhasil menggagalkan upaya perekrutan terhadap 112 anak melalui sebuah platform digital. Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan bahwa anak-anak masih menjadi kelompok yang rentan menjadi sasaran penyebaran paham radikal di internet.
Untuk memperkuat perlindungan terhadap anak, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi tersebut diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman sekaligus membantu orang tua memahami berbagai risiko yang dihadapi anak saat menggunakan internet.
Menutup keterangannya, Meutya mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan literasi digital agar mampu mengenali berbagai bentuk manipulasi yang memanfaatkan rasa empati sebagai pintu masuk penyebaran paham radikal.
“Kita harus mampu membedakan mana kepedulian yang tulus dan mana yang justru menjadi awal dari manipulasi serta radikalisasi di ruang digital,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan