Putusan Banding Bebaskan Paulus Andy Mursalim, PKC PMII Kalbar Harap Nama Baiknya Dipulihkan
PONTIANAK – Putusan pengadilan tingkat banding yang membebaskan Paulus Andy Mursalim (PAM) dalam perkara dugaan mark-up di Bank Kalbar mendapat tanggapan dari berbagai pihak di Kalimantan Barat. Salah satunya datang dari Ketua PKC PMII Kalimantan Barat, Achmad Sukron, yang menilai putusan tersebut menjadi momentum pemulihan nama baik Paulus Andy Mursalim.
Achmad Sukron mengatakan proses hukum yang telah dijalani Paulus Andy Mursalim telah berakhir dengan putusan bebas di tingkat banding. Menurutnya, putusan tersebut patut dihormati sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
“Kami menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan sesuai dengan mekanisme hukum. Putusan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memulihkan nama baik Saudara Paulus Andy Mursalim,” ujarnya.
Ia menilai Paulus Andy Mursalim selama ini dikenal aktif dalam kegiatan sosial dan memiliki kedekatan dengan masyarakat. Menurutnya, rekam jejak tersebut menjadi alasan banyak warga tetap memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.
Sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, kata Sukron, Paulus Andy Mursalim dinilai kerap menyerap aspirasi masyarakat dan terlibat dalam berbagai kegiatan pelayanan publik di daerah.
Atas putusan tersebut, PKC PMII Kalimantan Barat berharap Paulus Andy Mursalim dapat kembali menjalankan tugas dan pengabdiannya sebagai wakil rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Sukron juga berharap PDI Perjuangan sebagai partai politik tempat Paulus Andy Mursalim bernaung dapat memberikan pendampingan serta mempertimbangkan langkah-langkah organisasi sesuai mekanisme internal setelah adanya putusan pengadilan tersebut.
Menurutnya, pemulihan nama baik merupakan bagian penting dari penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah serta kepastian hukum.
“Kami berharap seluruh pihak menghormati putusan pengadilan dan memberikan ruang bagi proses rehabilitasi nama baik sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, putusan tersebut diharapkan dapat menjadi pelajaran bahwa setiap proses hukum harus dihormati dan disikapi secara objektif, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan supremasi hukum.

Tinggalkan Balasan