Polda Kalbar Kawal Harga Sawit, PKS Diminta Patuhi Harga TBS Sesuai Ketentuan
PONTIANAK – Polda Kalimantan Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) memperketat pengawasan terhadap harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit guna memastikan hak-hak petani tetap terlindungi.
Langkah tersebut dilakukan menyusul masih ditemukannya sejumlah pembelian TBS yang belum sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 86 Tahun 2022.
Pengawasan itu dibahas dalam Zoom Meeting yang dipimpin langsung Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, bersama Polres jajaran, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi serta kabupaten/kota, GAPKI Kalbar, dan para Kasat Reskrim se-Kalimantan Barat, Rabu (10/6/2026).
Dalam arahannya, Burhanuddin memerintahkan seluruh jajaran untuk melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang diduga belum menerapkan harga pembelian TBS sesuai ketentuan pemerintah.
“Kami meminta seluruh jajaran terus melakukan pengawasan agar harga pembelian TBS berjalan sesuai aturan yang berlaku sehingga hak petani tetap terlindungi,” tegasnya.
Selain itu, Ditreskrimsus juga mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperkuat regulasi yang mengatur pembelian TBS dari petani swadaya agar tercipta keseimbangan harga di seluruh rantai tata niaga sawit.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan pengawasan tersebut merupakan bentuk dukungan kepolisian terhadap kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga sawit sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
“Sinergi seluruh pihak sangat diperlukan agar tata niaga kelapa sawit berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi petani maupun pelaku usaha,” ujarnya.
Polda Kalbar berharap pengawasan yang dilakukan dapat mendorong terciptanya iklim usaha sawit yang sehat, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memastikan petani memperoleh harga jual TBS sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Tinggalkan Balasan