PONTIANAK – PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pontianak Kota memberlakukan pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah Kota Pontianak, Sabtu (4/7/2026). Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengaturan operasi sistem menyusul gangguan teknis pada unit pembangkit yang memengaruhi pasokan listrik.

Dalam pemberitahuan resminya, PLN menjelaskan pengaturan sistem dilakukan untuk menjaga keandalan jaringan selama proses pemulihan berlangsung. Masyarakat diimbau mengantisipasi penghentian sementara pasokan listrik dengan menyesuaikan aktivitas yang bergantung pada energi listrik.

Pemadaman dijadwalkan berlangsung mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.30 WIB, dengan estimasi durasi sekitar enam jam. Namun, waktu penyalaan kembali dapat berubah menyesuaikan perkembangan proses perbaikan di lapangan.

Berikut daftar wilayah yang terdampak pemadaman:

  • Wilayah 1: Jalan RA Kartini, Jalan AR Hakim, Jalan Nurali, Jalan Jenderal Urip, dan sekitarnya.
  • Wilayah 2: Jalan Nusa Indah, Jalan Meranti, Jalan HOS Cokroaminoto, dan sekitarnya.
  • Wilayah 3: Jalan Sutan Abdurrahman, Jalan KS Tubun (kawasan PCC), dan sekitarnya.
  • Wilayah 4: Jalan Merdeka, Jalan Pak Kasih, kawasan Pelabuhan, dan sekitarnya.
  • Wilayah 5: Jalan Swadaya, Jalan Tunas Harapan, dan sekitarnya.
  • Wilayah 6: Jalan Penjara dan sekitarnya.
  • Wilayah 7: Kawasan STMIK, Jalan HOS Cokroaminoto, dan sekitarnya.
  • Wilayah 8: Kawasan Kampus Universitas Tanjungpura (Untan) dan sekitarnya.

PLN menyatakan seluruh personel dan sumber daya telah dikerahkan untuk mempercepat penanganan gangguan agar pasokan listrik dapat kembali normal secepatnya.

Pelanggan juga diimbau mematikan atau mencabut peralatan elektronik yang tidak digunakan guna menghindari potensi kerusakan saat aliran listrik kembali menyala.

Manajemen PLN ULP Pontianak Kota menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan dan berharap masyarakat dapat memahami langkah pengaturan sistem tersebut sebagai upaya menjaga keandalan jaringan kelistrikan. (Ara)