Polisi Selidiki Legalitas Sawmill di Pancaroba, Aktivitas Pengolahan Kayu Jadi Sorotan
KUBU RAYA – Polres Kubu Raya meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pengolahan kayu di wilayah Kabupaten Kubu Raya sebagai bagian dari upaya pencegahan peredaran kayu ilegal dan perlindungan kawasan hutan.
Melalui Tim Jatanras Satreskrim bersama personel Polsek Sungai Ambawang, kepolisian melakukan patroli dan pemeriksaan di salah satu lokasi sawmill yang berada di Dusun Pancaroba, Desa Pancaroba, Kecamatan Sungai Ambawang.
Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memastikan aktivitas pengolahan hasil hutan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terkait legalitas usaha dan asal-usul bahan baku kayu.
“Pengawasan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan seluruh aktivitas pengolahan kayu dilakukan sesuai aturan dan tidak berkaitan dengan praktik ilegal,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas tidak menemukan adanya aktivitas produksi maupun pengolahan kayu di lokasi. Meski demikian, polisi tetap melakukan pendataan dan pengumpulan informasi sebagai bagian dari proses monitoring.
Dari keterangan awal yang diperoleh, pemilik usaha menyebut bahan baku yang digunakan berasal dari kayu jenis nangka dan cempedak yang diperoleh dari masyarakat sekitar. Namun demikian, informasi tersebut masih akan didalami untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi kehutanan yang berlaku.
Ade menegaskan, pengawasan terhadap sawmill dilakukan secara berkala guna mencegah potensi pelanggaran di sektor kehutanan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal.
“Kami akan terus melakukan monitoring dan pemeriksaan terhadap aktivitas pengolahan kayu. Tujuannya agar pemanfaatan hasil hutan berlangsung sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak terhadap kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Polres Kubu Raya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas penebangan, pengangkutan, maupun pengolahan kayu yang diduga tidak sesuai ketentuan hukum.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan, kepolisian berharap potensi pelanggaran di sektor kehutanan dapat dicegah sejak dini sekaligus mendukung upaya pelestarian sumber daya alam di Kabupaten Kubu Raya. (Ara)

Tinggalkan Balasan