KETAPANG – Mantan Ketua Koperasi Mitra Usaha Tani Sejahtera (MUTS), Apeng, dilaporkan ke Polres Ketapang atas dugaan penggelapan dana koperasi dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

Laporan tersebut diajukan oleh anggota koperasi yang menilai telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan selama periode 2023 hingga 2025.

Dana yang diduga disalahgunakan meliputi hasil usaha tani, Sisa Hasil Usaha (SHU), Sisa Hasil Kebun (SHK), serta setoran pajak koperasi yang seharusnya menjadi hak anggota dan kewajiban lembaga kepada negara.

Total kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah dan berdampak pada lebih dari 1.000 anggota koperasi yang sebagian besar merupakan petani.

Salah satu anggota yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa atas dugaan tersebut.

“Kami tidak menyangka. Selama ini yang bersangkutan dikenal sebagai pendidik, tetapi kini justru dilaporkan atas dugaan merugikan anggota,” ujarnya.

Kuasa hukum anggota koperasi, Rupinus Junaidi, membenarkan bahwa laporan telah disampaikan ke pihak kepolisian.

Ia meminta agar kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan banyak pihak.

“Laporan sudah kami sampaikan. Kami berharap proses hukum segera ditindaklanjuti karena ini menyangkut hak anggota koperasi,” katanya.

Menurutnya, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas guna memastikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para anggota.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kepolisian terkait perkembangan laporan tersebut.