PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan bahwa kebijakan reforma agraria harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, tidak hanya sebatas legalitas kepemilikan tanah.

Hal tersebut disampaikan Norsan saat menghadiri kegiatan di Aula Khatulistiwa Kantor Badan Pertanahan Nasional Kalbar, Rabu (29/4/2026).

Ia menekankan, tanah yang diberikan kepada masyarakat harus dapat dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan.

“Tanah tidak hanya sebatas sertifikat, tetapi harus didukung akses permodalan, pendampingan usaha, hingga akses pasar,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan reforma agraria bertujuan memperbaiki ketimpangan penguasaan lahan sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan.

Norsan juga menyoroti skema pemberian hak atas tanah melalui Hak Pengelolaan (HPL) yang dikelola Bank Tanah. Skema tersebut dinilai penting untuk menjaga pemanfaatan lahan tetap sesuai peruntukan.

“Kebijakan ini untuk memastikan tanah tidak disalahgunakan dan tetap memberi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah, kementerian terkait, serta Gugus Tugas Reforma Agraria sangat diperlukan untuk mencegah potensi konflik di lapangan.

Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait mekanisme hak atas tanah.

Sementara itu, Direktur Landreform, Rudi Rubijaya, menyebut reforma agraria merupakan program strategis nasional yang tidak hanya menata aset, tetapi juga akses ekonomi masyarakat.

“Penataan aset harus diiringi penataan akses agar tanah yang dimiliki benar-benar produktif,” ujarnya.

Ia menambahkan, skema HPL melalui Bank Tanah juga bertujuan mencegah alih kepemilikan yang tidak terkendali serta menjaga fungsi lahan tetap sesuai rencana. (Ara)