Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Selamatkan Rp55 Miliar dari Kasus Tambang Bauksit
PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui bidang Pidana Khusus kembali menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp55 miliar dalam penanganan dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.
Penyelamatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan awal tahun 2026.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Kalbar menyampaikan, dana Rp55 miliar yang diamankan merupakan titipan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) dari perusahaan pertambangan.
“Dana tersebut merupakan kewajiban perusahaan yang kini dititipkan kepada penyidik dan selanjutnya akan disetorkan ke kas negara,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya pada 16 April 2026, penyidik juga telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp115 miliar dari perkara yang sama. Dengan demikian, total nilai yang berhasil diamankan mencapai Rp170 miliar.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat periode 2017–2023.
Dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah perusahaan belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan pembangunan smelter sejak 2019 hingga 2022.
Melalui proses penegakan hukum, perusahaan terkait akhirnya memenuhi kewajiban dengan menitipkan dana jaminan tersebut.
Pihak Kejati Kalbar menegaskan langkah ini menjadi bagian dari komitmen dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
“Ini tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga upaya penyelamatan keuangan negara dan penertiban tata kelola pertambangan,” tegasnya.
Kejati Kalbar juga memastikan proses penyidikan dilakukan secara transparan serta mengapresiasi dukungan masyarakat dan media dalam mengawal kasus tersebut. (Ara)

Tinggalkan Balasan