BENGKAYANG – Sengketa lahan antara Daniel Panjaitan dan Anggota DPRD Bengkayang Edi Mustari di wilayah Sungai Pangkalan II, Kabupaten Bengkayang kian memanas. Perbedaan klaim wilayah serta ketidakhadiran salah satu pihak dalam mediasi membuat persoalan ini menjadi sorotan.

Kepala Desa Sungai Pangkalan II, Euw That Bun, mengungkapkan dirinya telah memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penyerobotan lahan yang diajukan oleh Daniel Panjaitan.

Ia menegaskan, berdasarkan data administrasi desa, lahan yang disengketakan berada di wilayah Desa Sungai Pangkalan II.

“Secara administratif, tanah tersebut masuk wilayah Desa Sungai Pangkalan II,” ujarnya.

Menurutnya, kepemilikan lahan oleh Daniel Panjaitan dinilai sah karena berasal dari penyerahan kelompok masyarakat setempat untuk dikelola. Lahan tersebut kemudian digarap dan ditanami, sebagian dengan kelapa sawit.

Namun di sisi lain, Anggota DPRD Bengkayang Edi Mustari mengklaim lahan tersebut merupakan miliknya dan berada di wilayah Desa Mandor, Kecamatan Capkala, dengan dukungan dokumen.

Di lapangan, konflik semakin terlihat karena kedua pihak sama-sama melakukan penanaman sawit di lokasi yang berdekatan, bahkan hingga berimpitan.

Pemerintah desa mengaku telah berupaya melakukan mediasi sebanyak tiga kali dengan mengundang Edi Mustari, namun tidak pernah dihadiri.

“Kami sudah tiga kali mengundang secara resmi, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir,” kata Euw That Bun.

Ia menambahkan, pihak desa tetap mendorong penyelesaian secara musyawarah agar konflik tidak berlanjut ke ranah hukum.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Edi Mustari menegaskan lahan tersebut merupakan miliknya dan berada di wilayah Desa Mandor, Kecamatan Capkala, serta memiliki dokumen pendukung.