PONTIANAK – Kuasa hukum Eddo Susanto dari Kantor Hukum Kita Melek Hukum (KMH), Andrean Winoto Wijaya, memberikan klarifikasi terkait kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kliennya. Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul sejumlah informasi yang beredar di masyarakat dan media sosial.

Andrean mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap sejumlah informasi sebelum memberikan pendampingan hukum kepada Eddo. Ia menegaskan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut didasarkan pada data dan hasil investigasi yang dimiliki pihaknya.

“Yang kami sampaikan ini fakta-fakta dan data, bukan opini. Sebelum kami tanda tangan kuasa dengan Eddo, kami sudah melakukan investigasi langsung,” ujar Andrean, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Andrean, kecelakaan antara Eddo dan korban memang terjadi. Namun, ia menyebut kedua pihak telah menempuh penyelesaian secara baik dan Eddo turut bertanggung jawab terhadap proses pemulihan korban, termasuk kebutuhan pengobatan.

Kuasa hukum tersebut juga mengaku telah mendatangi rumah sakit dan bertemu dengan korban serta keluarga untuk mengetahui secara langsung kondisi korban setelah kecelakaan.

“Puji Tuhan, Alhamdulillah, Bang Eddo sangat bertanggung jawab. Fokus kami memang pemulihan terhadap korban. Dari pihak keluarga juga sudah saling memaafkan,” katanya.

Salah satu informasi yang turut diklarifikasi adalah mengenai sebuah barang yang disebut sebagai pod getar dan dikaitkan dengan peristiwa kecelakaan.

Andrean membantah barang tersebut merupakan milik Eddo. Ia juga menyatakan barang itu tidak ditemukan di dalam mobil yang digunakan kliennya.

“Pod getar yang beredar di media bukan milik klien kami. Barang tersebut juga tidak ditemukan di dalam mobil klien kami,” tegasnya.

Andrean menyebut pihaknya telah memperoleh informasi mengenai identitas seseorang yang disebut berkaitan dengan keberadaan barang tersebut. Namun, ia menyerahkan proses klarifikasi mengenai asal-usul barang kepada pihak yang berwenang.

Ia meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait barang tersebut menyampaikannya melalui mekanisme hukum kepada kepolisian.

“Kalau memang barang itu milik klien kami, silakan dibuktikan. Kalau memang ditemukan di dalam mobil Eddo, silakan sampaikan kepada kepolisian. Kami siap,” ujarnya.

Mengenai hasil pemeriksaan urine, Andrean mengakui Eddo dinyatakan positif mengandung benzodiazepine. Namun, ia menyebut kandungan tersebut berkaitan dengan obat yang dikonsumsi kliennya berdasarkan resep dokter.

Menurut Andrean, salah satu obat yang dikonsumsi Eddo adalah Alganax. Ia mengatakan pihaknya memiliki salinan resep serta bukti pembelian obat tersebut.

“Klien kami memang positif, tetapi positif benzodiazepine. Itu berasal dari obat yang dikonsumsi atas anjuran dokter. Kami memiliki salinan resep dan bukti pembelian obat tersebut,” jelasnya.

Eddo kemudian menjelaskan bahwa dirinya mengonsumsi obat tersebut berkaitan dengan kondisi sulit tidur dan kecemasan. Ia menyebut terakhir mengonsumsi obat pada Senin, sedangkan pemeriksaan urine dilakukan pada Jumat pagi.

Meski demikian, Andrean menegaskan pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk memberikan penjelasan medis mengenai pengaruh obat terhadap hasil pemeriksaan. Karena itu, aspek medis diserahkan kepada tenaga kesehatan atau pihak yang berkompeten.

Terkait penanganan perkara kecelakaan, Andrean menyatakan pihaknya tetap menghormati proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses hukum dan pemeriksaan selesai.

“Ini bukan berarti kami menyatakan penyelidikan atau penyidikan sudah selesai. Kami tetap menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya.

Kuasa hukum Eddo juga menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan informasi atau tuduhan yang tidak benar dan berpotensi merugikan nama baik kliennya.

Namun, langkah tersebut disebut tidak akan dilakukan secara terburu-buru karena pihak kuasa hukum masih memprioritaskan kondisi korban dan proses hukum yang berjalan.

“Kami akan mengambil langkah hukum kepada siapa pun yang ingin mencemarkan nama baik atau memfitnah klien kami. Tapi kami tidak mau buru-buru. Fokus kami tetap korban dan meluruskan isu berdasarkan data serta fakta,” ungkap Andrean.

Mengenai sosok yang sebelumnya disebut sebagai Mr. X, Andrean mengatakan pihaknya telah memperoleh informasi mengenai identitas orang yang dimaksud.

Meski demikian, ia menegaskan kewenangan untuk memanggil dan memeriksa seseorang berada di tangan aparat penegak hukum.

“Kalau dia disebut saksi kunci atau bukan, itu ranah kepolisian. Kami tidak punya kewenangan untuk membawa atau memaksa seseorang hadir,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan menyerahkan proses pemanggilan maupun pemeriksaan kepada aparat yang berwenang.

Sementara itu, Eddo Susanto menyampaikan permintaan maaf atas kecelakaan yang terjadi. Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai musibah lalu lintas dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban, serta masyarakat.

“Saya pribadi meminta maaf atas musibah kecelakaan yang terjadi. Ini murni kecelakaan lalu lintas. Saya juga meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat luas,” ujar Eddo. (Ara)