PONTIANAK – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), Dr. Emilwan Ridwan, memberikan klarifikasi terkait pembangunan gedung parkir dan fasilitas penunjang pelayanan yang pembangunannya bersumber dari hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Klarifikasi tersebut disampaikan setelah adanya penyampaian aspirasi dari Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat pada Rabu (26/8/2026). Massa BPM yang berjumlah sekitar 300 orang dipimpin Koordinator Lapangan Gusti Edy. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 perwakilan diterima langsung oleh Kepala Kejati Kalbar.

Dalam pertemuan tersebut, Kejati Kalbar menegaskan menghormati setiap aspirasi, kritik dan masukan yang disampaikan masyarakat. Hal itu dinilai sebagai bagian dari kehidupan demokrasi sekaligus bentuk kepedulian terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pemanfaatan fasilitas yang bersumber dari dukungan pemerintah daerah.

Emilwan menjelaskan, pengajuan bantuan sarana dan prasarana kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah dilakukan sejak 2023. Pengajuan tersebut didasarkan pada kebutuhan organisasi, terutama untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, penyediaan fasilitas kesehatan atau klinik serta penataan area parkir.

Menurut Kejati Kalbar, pemberian hibah kepada satuan kerja Pemerintah Pusat yang memiliki wilayah kerja di daerah dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut antara lain mengacu pada Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Kejati Kalbar juga menegaskan bahwa pembangunan fasilitas tersebut bukan kebutuhan yang muncul secara mendadak. Permohonan telah diajukan sejak 2023 dan baru diakomodasi pada Tahun Anggaran 2026 setelah melalui tahapan perencanaan, pembahasan, penganggaran dan proses administrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Terkait gedung parkir, Kejati Kalbar menjelaskan bahwa bagian bawah bangunan digunakan sebagai area parkir bagi pegawai maupun masyarakat yang datang memperoleh pelayanan.

Penataan area tersebut ditujukan untuk menciptakan tempat parkir yang lebih tertib, aman dan memadai. Selain itu, fasilitas tersebut diharapkan dapat mengurangi penggunaan badan jalan maupun area pelayanan sebagai tempat parkir.

Namun, Kejati Kalbar menegaskan bahwa bangunan tersebut tidak hanya diperuntukkan sebagai fasilitas parkir. Gedung juga dirancang untuk memenuhi kebutuhan tambahan ruang pelayanan publik dan fasilitas kesehatan atau klinik.

Fasilitas tersebut diharapkan dapat mendukung pelayanan kesehatan bagi pegawai maupun masyarakat serta menunjang kebutuhan pemeriksaan kesehatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kejaksaan.

Dalam perkembangan terbaru, Kejati Kalbar menyatakan akan menyerahkan kembali hibah bangunan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Pengembalian tersebut disebut sebagai bentuk komitmen Kejati Kalbar terhadap transparansi, akuntabilitas dan kepentingan masyarakat. Selanjutnya, bangunan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan, terutama untuk kebutuhan yang bersifat mendesak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejati Kalbar menyatakan langkah tersebut diambil untuk memastikan fasilitas yang dibangun melalui dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dapat memberikan manfaat yang optimal dan tepat sasaran.

Kejati Kalbar juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, termasuk BPM Kalbar, yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan konstruktif.

Menurut Kejati Kalbar, kritik dan masukan masyarakat merupakan bagian penting dalam mendorong transparansi, akuntabilitas serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Setelah menerima penjelasan dan klarifikasi dari Kepala Kejati Kalbar, massa BPM Kalimantan Barat kemudian membubarkan diri dengan tertib dan situasi berlangsung aman.