PTPN Group Pastikan Hak, Pendidikan Anak, dan Pendampingan Keluarga Korban PKS Tanjung Medan
ROKAN HILIR – PTPN IV Regional , memastikan keberlangsungan masa depankeluarga almarhum Ahmad Khusairi (47), karyawan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Tanjung Medan yang meninggal dunia dalam insiden kecelakaan kerja pada Senin (20/7/2026).
Selain memenuhi seluruh hak ketenagakerjaan dan jaminan sosial, perusahaanmemastikan keluarga almarhum memperoleh manfaat beasiswa pendidikan dariprogram BPJS Ketenagakerjaan bagi anak bungsu hingga jenjang perguruan tinggi. Perusahaan juga memberikan kesempatan kepada anak sulung almarhum untukbergabung sebagai karyawan perusahaan sesuai persyaratan yang berlaku.
Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Sistem Manajemen PTPN IV Regional III, Jarwa Rahmanta, mengatakan perhatian tersebut merupakan bentuk komitmenperusahaan untuk memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap memperolehpendampingan dan dukungan jangka panjang.
“Kami ingin memastikan keluarga almarhum tidak menghadapi musibah inisendirian. Selain memenuhi seluruh hak-hak almarhum sesuai ketentuan yang berlaku, kami juga memastikan keluarga memperoleh seluruh manfaat yang menjadihaknya, termasuk beasiswa pendidikan melalui program BPJS Ketenagakerjaanbagi anak bungsu. Di sisi lain, perusahaan juga memberikan kesempatan kepadaanak almarhum yang telah memenuhi persyaratan untuk bergabung sebagaikaryawan perusahaan,” kata Jarwa.
Menurutnya, PTPN Group memastikan seluruh hak dan manfaat bagi keluargaalmarhum dapat diterima sesuai ketentuan. Manfaat tersebut mencakup beasiswapendidikan yang merupakan bagian dari program BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, kesempatan bekerja bagi anak sulung merupakan bentuk kepedulianperusahaan terhadap masa depan keluarga korban.
Manajemen PKS Tanjung Medan bersama Serikat Pekerja juga terus mendampingikeluarga sejak awal kejadian, mulai dari penanganan pascainsiden, proses pemakaman, hingga penyelesaian administrasi hak-hak almarhum.
Perwakilan manajemen PTPN IV Regional III dari Pekanbaru turut hadir langsung di rumah duka untuk memberikan dukungan moril dan memastikan seluruh proses berjalan dengan baik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengalami kecelakaan kerja pada Senin sekitar pukul 14.00 WIB di stasiun pengisian buah. Pada saat kejadian, korban terlilit tali capstand hingga terjatuh dan mengalami benturan.
Sesaat setelah kejadian, manajemen PKS Tanjung Medan membawa korban kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, sekitar tiga jam kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia.
Jarwa menegaskan bahwa perusahaan menghormati proses investigasi yang masihdilakukan bersama instansi dan pihak-pihak terkait untuk mengetahui secara pastikronologi dan penyebab insiden.
“Kami berkomitmen mendukung penuh proses investigasi. Hasil investigasi nantinyaakan menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap sistem operasional dan penguatan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja di seluruh unit operasionalperusahaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama lebih dari dua dekade PKS Tanjung Medan beroperasi, insiden dengan korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja baru pertama kali terjadi.
“Peristiwa ini menjadi evaluasi yang sangat serius bagi kami. Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan prioritas utama perusahaan. Karena itu, kami akan terusmemperkuat sistem, meningkatkan disiplin terhadap prosedur kerja, sertamelakukan perbaikan berkelanjutan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.
Sementara itu, istri almarhum, Poniyem, mengaku bersyukur atas kepedulian yang ditunjukkan perusahaan sejak awal kejadian hingga saat ini.
“Sejak suami saya mengalami musibah, manajemen terus mendampingi kami dan membantu segala proses yang diperlukan. Kami juga mendapat perhatian terhadapmasa depan anak-anak kami. Atas nama keluarga, saya mengucapkan terima kasihatas kepedulian dan dukungan yang diberikan,” ujarnya.
Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN IV Regional III menegaskan akanterus mendampingi keluarga almarhum hingga seluruh haknya terselesaikan. Perusahaan juga memastikan komitmen yang telah disampaikan kepada keluargadapat direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di saat yang sama, PTPN Group mendukung proses investigasi dan menjadikanhasilnya sebagai dasar evaluasi serta penguatan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja di seluruh unit operasional perusahaan.

Tinggalkan Balasan