PONTIANAK – Mulai hari ini, Rabu (10/6/2026), PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga BBM non-subsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green di sejumlah wilayah Indonesia.

Harga Pertamax (RON 92) naik signifikan dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter, sementara Pertamax Green 95 (RON 95) turut mengalami kenaikan dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.

Penyesuaian harga ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi berkala Pertamina yang mempertimbangkan perkembangan harga minyak mentah dunia serta fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Kenaikan harga tersebut dipastikan mulai berlaku pada 10 Juni 2026 dan diterapkan di wilayah yang mengikuti kebijakan harga BBM non-subsidi Pertamina.

Dengan lonjakan harga ini, masyarakat pengguna Pertamax dan Pertamax Green diharapkan dapat menyesuaikan pola konsumsi bahan bakar sesuai kebutuhan.