KUBU RAYA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (1/8/2026). Sidak dilakukan untuk memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada nelayan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Anggota Komite BPH Migas, Hangga Harenji Fadilah, mengatakan hasil pemantauan di lapangan menunjukkan stok BBM subsidi di SPBN Sungai Kakap dalam kondisi aman dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan nelayan yang memenuhi persyaratan.

“Secara kondisi stok tidak ada masalah. Stok tersedia dan siap disalurkan. Selama dokumen resmi berupa surat rekomendasi dari pemerintah daerah telah dimiliki, maka BBM subsidi dapat disalurkan kepada nelayan yang berhak,” ujarnya.

Meski ketersediaan BBM dinilai aman, BPH Migas menerima sejumlah keluhan dari nelayan terkait sulitnya memperoleh surat rekomendasi dari pemerintah daerah. Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat utama bagi nelayan untuk mendapatkan BBM subsidi sesuai ketentuan.

Menurut Hangga, persoalan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bersama melalui koordinasi dengan pemerintah daerah guna mengetahui penyebab lambatnya penerbitan surat rekomendasi.

“Dari sejumlah lokasi yang kami datangi, keluhan yang paling banyak disampaikan adalah sulitnya mendapatkan surat rekomendasi. Ini akan kami koordinasikan dengan pemerintah daerah untuk mengetahui apa yang menjadi kendala dalam proses penerbitannya,” katanya.

Menanggapi informasi mengenai nelayan yang mengaku telah bertahun-tahun mengalami kesulitan memperoleh BBM subsidi, Hangga menegaskan bahwa penyaluran BBM subsidi mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut, nelayan penerima wajib memiliki surat rekomendasi dari pemerintah daerah sebagai bukti bahwa mereka memenuhi kriteria penerima subsidi.

Ia menjelaskan, keberadaan surat rekomendasi juga menjadi dasar bagi pengelola SPBN untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

“Tanpa surat rekomendasi, penyalur tidak memiliki dasar untuk memastikan bahwa penerima memang berhak memperoleh BBM subsidi. Misalnya, nelayan dengan kapal di atas 30 Gross Ton (GT) tidak termasuk dalam kategori penerima sehingga tidak akan memperoleh surat rekomendasi,” jelasnya.

Selain persoalan penerbitan surat rekomendasi, BPH Migas juga menerima laporan dari sejumlah nelayan yang mengaku telah memiliki surat rekomendasi, namun tetap belum memperoleh BBM subsidi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, BPH Migas akan berkoordinasi dengan PT Pertamina untuk menelusuri penyebabnya, termasuk kemungkinan adanya keterbatasan kuota maupun kendala teknis lainnya.

“Ada nelayan yang menyampaikan bahwa surat rekomendasinya sudah ada, tetapi tetap tidak mendapatkan BBM. Hal ini akan kami koordinasikan dengan Pertamina untuk mengetahui apakah kuotanya kurang atau terdapat kendala lain. Apabila ditemukan permasalahan dalam pemenuhan kebutuhan BBM subsidi, kami akan melaporkannya kepada pimpinan agar menjadi perhatian sehingga nelayan yang berhak tetap dapat memperoleh haknya,” tutup Hangga. (Ara)