Dirut PLN Dilaporkan ke Kortastipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
JAKARTA – Seorang warga Kalimantan, Stevanus Febyan Babaro melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Rabu (8/7/2026).
Dalam pengaduan masyarakat tersebut, pelapor meminta penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan batu bara yang disebut-sebut berdampak terhadap gangguan pasokan listrik atau blackout di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan.
Pelapor juga meminta penyidik memeriksa Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan bukti atau keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak PT PLN (Persero) terkait laporan tersebut.
Menurut Stevanus, sebagai masyarakat Kalimantan dirinya merasakan langsung dampak pemadaman listrik yang berulang dalam beberapa waktu terakhir. Ia menilai kondisi tersebut telah memengaruhi aktivitas masyarakat, dunia usaha, pelayanan publik, sektor pendidikan, hingga layanan kesehatan.
Pengaduan itu juga merujuk pada perkembangan penanganan perkara yang sebelumnya telah diumumkan Kortastipidkor Polri terkait peningkatan status penanganan dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dalam laporannya, pelapor turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Direktur Utama PT PLN (Persero), sebagai data awal yang diharapkan dapat didalami penyidik apabila dianggap relevan dengan proses hukum.
Stevanus meminta penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, independen, serta transparan dengan memeriksa seluruh pihak yang diduga terkait, termasuk menelusuri dokumen kontrak, kualitas dan kuantitas batu bara, proses pembayaran, distribusi, hingga dugaan aliran dana. Ia juga meminta penyidik berkoordinasi dengan instansi terkait apabila diperlukan.
“Sangat ironis, batu bara terbesar berasal dari Kalimantan, tetapi masyarakat di daerah kami masih berulang kali mengalami blackout yang mengganggu aktivitas sehari-hari. Kami berharap aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara tuntas, profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujar Stevanus.
Pelapor menegaskan pengaduan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum dan bukan untuk menyimpulkan adanya kesalahan pihak tertentu. Ia meminta seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan