PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mendorong pemerintah pusat agar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu dapat dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga tidak sepenuhnya menjadi beban pemerintah daerah.

Usulan tersebut disampaikan Norsan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Jakarta yang membahas berbagai persoalan kepegawaian daerah, termasuk keberlanjutan tenaga PPPK di seluruh Indonesia.

Menurut Norsan, kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD harus diimbangi dengan dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat. Pasalnya, banyak daerah menghadapi keterbatasan fiskal di tengah tingginya kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.

“Daerah siap menjalankan aturan yang berlaku, namun perlu solusi agar pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu tidak seluruhnya dibebankan kepada APBD,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Ia menilai dukungan APBN sangat penting, terutama untuk PPPK yang bertugas di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar lainnya. Dengan adanya bantuan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dapat memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk pembangunan infrastruktur dan program kesejahteraan masyarakat.

Norsan mengingatkan, jika seluruh gaji PPPK tetap menjadi tanggungan daerah, banyak pemerintah daerah berpotensi kesulitan memenuhi ketentuan batas belanja pegawai yang akan diterapkan secara penuh mulai 2027.

“Daerah harus tetap memiliki kemampuan membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI juga membahas penataan tenaga non-ASN serta mendorong agar PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat tidak diberhentikan akibat keterbatasan anggaran daerah.

Selain itu, muncul dorongan agar pemerintah pusat meningkatkan Transfer ke Daerah (TKD) serta membuka peluang pembiayaan PPPK melalui APBN, khususnya bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga kependidikan.

Norsan berharap kebijakan tersebut dapat segera direalisasikan agar pemerintah daerah mampu memenuhi kewajiban kepegawaian tanpa mengurangi anggaran pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.

“Pelayanan publik harus tetap optimal, sementara daerah juga harus memiliki ruang untuk terus membangun,” pungkasnya. (Ara)