PONTIANAK – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum memutuskan menikah dengan warga negara asing (WNA). Selain memahami aspek hukum dan keimigrasian, masyarakat juga diminta mewaspadai praktik kawin pesanan yang berpotensi mengarah pada perdagangan orang, eksploitasi, hingga tindak penipuan.

Perkembangan teknologi dan media sosial membuat hubungan lintas negara semakin mudah terjalin. Namun di balik kemudahan tersebut, terdapat sejumlah risiko yang perlu dipahami sebelum memutuskan membangun rumah tangga dengan warga negara asing.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menegaskan bahwa perkawinan internasional merupakan hak setiap warga negara dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun, perkawinan harus dilandasi itikad baik, bukan karena tekanan, paksaan, maupun iming-iming kehidupan yang lebih baik.

“Masyarakat perlu memastikan calon pasangan memiliki identitas yang jelas, status perkawinan yang sah, serta tidak terlibat dalam praktik penipuan maupun perdagangan orang. Jangan sampai impian membangun keluarga justru berakhir menjadi korban eksploitasi,” ujarnya.

Menurutnya, praktik kawin pesanan umumnya melibatkan pihak perantara yang menawarkan pasangan asing dengan janji kehidupan yang lebih sejahtera, pekerjaan, maupun kemudahan tinggal di luar negeri. Dalam sejumlah kasus, korban baru menyadari adanya masalah setelah tiba di negara tujuan, seperti mengalami kekerasan, pembatasan kebebasan, eksploitasi ekonomi, hingga kesulitan memperoleh perlindungan hukum.

Sementara itu, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Abdullah, mengimbau masyarakat agar memperhatikan sejumlah hal sebelum menikah dengan WNA.

Beberapa di antaranya ialah memastikan identitas calon pasangan dapat diverifikasi, memeriksa status perkawinan di negara asal, memahami hak dan kewajiban hukum setelah menikah, tidak menyerahkan paspor maupun dokumen pribadi kepada pihak yang tidak berkepentingan, serta menghindari penggunaan jasa perantara yang tidak memiliki legalitas.

Selain itu, masyarakat juga disarankan mempelajari ketentuan mengenai izin tinggal, status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran, serta berkonsultasi dengan instansi terkait apabila menemukan keraguan terhadap dokumen maupun proses perkawinan.

Imigrasi Pontianak juga menegaskan bahwa perkawinan tidak dapat dijadikan sarana untuk menghindari ketentuan hukum keimigrasian. Setiap permohonan izin tinggal bagi warga negara asing tetap diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui edukasi kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak berharap masyarakat semakin memahami risiko perdagangan orang yang berkedok perkawinan serta pentingnya mempersiapkan seluruh aspek hukum sebelum membangun rumah tangga lintas negara.