LI BAPAN RI Kalbar Luncurkan Program Kontrol Sosial Publik “ACTUS REUS”
PONTIANAK – Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LI BAPAN RI) Provinsi Kalimantan Barat secara resmi meluncurkan program kontrol sosial publik bertajuk ACTUS REUS. Program ini akan tayang secara rutin tiga kali dalam sepekan melalui berbagai platform media sosial.
ACTUS REUS merupakan konten investigasi sosial dan advokasi publik yang berfokus pada pengungkapan peristiwa terselubung, dugaan rekayasa narasi, serta ketimpangan kekuasaan yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat. Program ini disajikan dengan pendekatan tegas dan kritis, namun tetap berbasis data, dokumen, serta kronologi peristiwa.
Konten ACTUS REUS didistribusikan melalui sejumlah platform digital, di antaranya TikTok, Instagram Reels, YouTube Shorts, dan YouTube Long, dengan format video berdurasi antara 1 hingga 7 menit.
Secara kedudukan hukum, ACTUS REUS ditegaskan bukan merupakan produk pers maupun produk jurnalistik, melainkan bagian dari praktik kontrol sosial masyarakat sipil. Setiap tayangan akan disertai pernyataan penyangkalan (disclaimer) resmi bahwa materi yang disampaikan bersumber dari dokumen, data, dan kesaksian publik.
Fokus utama ACTUS REUS adalah pada perbuatan nyata (actus reus), bukan opini atau penilaian personal. Konten disusun dengan menampilkan bukti visual, perbandingan antara klaim dan fakta, serta penggunaan bahasa yang lugas guna mendorong akuntabilitas pejabat publik maupun korporasi.
Ketua LI BAPAN Kalimantan Barat menyatakan bahwa peluncuran ACTUS REUS merupakan bagian dari inovasi penguatan fungsi kontrol sosial di awal tahun 2026.
“Kami terus melakukan inovasi berbasis teknologi untuk menyuarakan aspirasi masyarakat dan memperjuangkan keadilan. Program ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang tetap berada dalam koridor hukum negara,” ujarnya.
Dengan mengusung tagline “Ini bukan opini. Ini jejak” dan “Ketika hukum diam, publik mencatat”, ACTUS REUS diharapkan menjadi ruang partisipasi publik dalam pengawasan kekuasaan serta peningkatan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan