Polda Kalbar Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Oli Palsu ke Kejari Mempawah
MEMPAWAH – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat melimpahkan seorang tersangka berinisial EM alias EC beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mempawah, Rabu (8/7/2026). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
Proses pelimpahan tahap dua berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Mempawah sekitar pukul 14.00 WIB. Dengan dilaksanakannya tahap tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga memasuki proses persidangan.
Tersangka diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen yang berkaitan dengan peredaran oli yang diduga tidak sesuai ketentuan. Penyidikan perkara ini sebelumnya dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar berdasarkan laporan polisi yang diterima pada Juni 2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, mengatakan seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Kami berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, menyebut proses pelimpahan berjalan aman dan lancar tanpa kendala.
Ia menjelaskan, setelah tahap dua selesai dilaksanakan, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih kepada Kejaksaan Negeri Mempawah.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk, termasuk oli kendaraan, dan memastikan produk yang digunakan memenuhi standar serta berasal dari sumber yang resmi,” katanya.
Setelah diterima Jaksa Penuntut Umum, tersangka selanjutnya menjalani penahanan lanjutan. Berdasarkan keputusan Kejaksaan Negeri Mempawah, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mempawah untuk menjalani proses hukum hingga persidangan.

Tinggalkan Balasan