PONTIANAK – Putusan pengadilan tingkat banding yang membebaskan Paulus Andy Mursalim (PAM) dalam perkara dugaan mark-up Bank Kalbar mendapat tanggapan dari Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Bisnis dan Ekonomi Indonesia (IBEI), Alfonsius Marentino. Ia menyatakan menghormati putusan tersebut dan berharap menjadi momentum pemulihan nama baik Paulus Andy Mursalim.

Alfonsius mengatakan putusan pengadilan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati seluruh pihak. Menurutnya, keputusan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar bagi proses rehabilitasi nama baik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menghormati putusan pengadilan dan berharap keputusan tersebut menjadi momentum bagi pemulihan nama baik Saudara Paulus Andy Mursalim,” ujarnya.

Menurut Alfonsius, Paulus Andy Mursalim selama ini dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan memiliki kedekatan dengan masyarakat. Ia menilai rekam jejak tersebut menjadi salah satu alasan munculnya dukungan dari sejumlah kalangan selama proses hukum berlangsung.

Sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, kata dia, Paulus Andy Mursalim dinilai aktif menyerap aspirasi masyarakat dan terlibat dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Atas putusan tersebut, Alfonsius berharap Paulus Andy Mursalim dapat kembali menjalankan tugas dan pengabdiannya sebagai wakil rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga berharap PDI Perjuangan sebagai partai politik tempat Paulus Andy Mursalim bernaung dapat menindaklanjuti putusan tersebut melalui mekanisme organisasi yang berlaku.

Menurutnya, pemulihan nama baik merupakan bagian dari penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah serta kepastian hukum yang menjadi prinsip dalam sistem peradilan.

“Kami berharap seluruh pihak menghormati putusan pengadilan dan memberikan ruang bagi proses rehabilitasi nama baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Alfonsius menambahkan, seluruh proses hukum yang telah berjalan diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi objektivitas, menghormati proses peradilan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.