PONTIANAK – Putusan pengadilan tingkat banding yang membebaskan Paulus Andy Mursalim (PAM) dalam perkara dugaan mark-up Bank Kalbar mendapat tanggapan dari sejumlah elemen masyarakat. Koordinator Wilayah XIV Kalimantan Barat Pengurus Pusat GMKI, Steper Vijae, menyatakan menghormati putusan tersebut dan berharap menjadi momentum pemulihan nama baik Paulus Andy Mursalim.

Steper mengatakan seluruh proses hukum yang telah berlangsung merupakan bagian dari mekanisme peradilan yang harus dihormati. Menurutnya, putusan pengadilan menjadi dasar penting dalam memberikan kepastian hukum.

“Kami menghormati putusan pengadilan dan berharap keputusan tersebut menjadi momentum untuk memulihkan nama baik Saudara Paulus Andy Mursalim,” ujarnya.

Ia menilai Paulus Andy Mursalim selama ini dikenal aktif berinteraksi dengan masyarakat serta terlibat dalam berbagai kegiatan sosial di Kalimantan Barat. Menurutnya, rekam jejak tersebut menjadi salah satu alasan munculnya dukungan dari sejumlah kalangan selama proses hukum berlangsung.

Sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, kata Steper, Paulus Andy Mursalim dinilai memiliki perhatian terhadap berbagai aspirasi masyarakat dan aktif menjalankan fungsi representasi di daerah.

Atas putusan tersebut, GMKI berharap Paulus Andy Mursalim dapat kembali menjalankan tugas dan pengabdiannya sebagai wakil rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Steper juga berharap PDI Perjuangan sebagai partai politik tempat Paulus Andy Mursalim bernaung dapat menindaklanjuti putusan tersebut sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.

Menurutnya, pemulihan nama baik merupakan bagian dari penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan kepastian hukum yang harus dijunjung dalam negara hukum.

“Kami berharap semua pihak menghormati putusan pengadilan dan memberikan ruang bagi proses rehabilitasi nama baik sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh proses hukum yang telah berjalan diharapkan menjadi pembelajaran bersama agar setiap persoalan disikapi secara objektif dengan tetap menghormati proses peradilan dan prinsip keadilan.