MAKASSARHolding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 8 menegaskan bahwa Kebun Awaya di Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, merupakan aset negara yang memiliki legalitas lengkap dan sah berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan oleh pemerintah. Kepastian hukum tersebut menjadi landasan dalampengembangan proyek hilirisasi komoditas kelapa dan pala yang diharapkan mampumendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, sertameningkatkan nilai tambah komoditas unggulan Maluku.

Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 8, Hamsah, mengatakanbahwa status hukum Kebun Awaya memiliki dasar historis dan yuridis yang kuatserta dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kebun Awaya merupakan lahan HGU yang berasal dari proses nasionalisasiperusahaan Belanda berdasarkan Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958. Legalitasnya telah terjaga secara berkelanjutan dan diperpanjang pemerintah sesuaiketentuan yang berlaku. Karena itu, kami memastikan status lahan tersebut clean and clear serta memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujar Hamsah, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, pembangunan pabrik pengolahan kelapa dan pala di kawasan tersebutmerupakan bagian dari agenda hilirisasi nasional yang bertujuan meningkatkan nilaitambah komoditas perkebunan, memperkuat rantai pasok industri, memperluaskesempatan kerja, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Maluku Tengah.

Sebagai BUMN yang mengelola aset negara, perusahaan memiliki tanggung jawabuntuk memastikan aset tersebut dimanfaatkan secara produktif, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat serta perekonomiandaerah,” kata Hamsah.

Lebih lanjut, Hamsah menegaskan bahwa PTPN I Regional 8 menghormati setiapdinamika sosial maupun aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat. Perusahaan senantiasa mengedepankan penyelesaian melalui dialog yang konstruktif, musyawarah, serta mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bagian dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), PTPN I juga berkomitmen membangun komunikasi yang terbuka dengan seluruh pemangkukepentingan, termasuk pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan aparat terkait. Sinergi tersebut diyakini menjadi faktor penting dalam menciptakaniklim investasi yang kondusif sekaligus mempercepat pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di Maluku Tengah.

“Kami hadir tidak hanya untuk menjalankan investasi, tetapi juga untukmenghadirkan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah. Karena itu, kami mengajakseluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kondusivitas serta mendukung program hilirisasi yang akan memberikan manfaat jangka panjang bagi Maluku,” tutupHamsah.

Melalui pengembangan proyek hilirisasi berbasis komoditas unggulan daerah, PTPN I terus mendukung program pemerintah dalam memperkuat industri hilir perkebunannasional, meningkatkan nilai tambah komoditas, serta mendorong pertumbuhanekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di berbagai wilayah operasionalperusahaan.