Putusan Banding Bebaskan Paulus Andy Mursalim, Pemuda Dayak Kota Pontianak Harap Nama Baik Dipulihkan
PONTIANAK – Putusan pengadilan tingkat banding yang membebaskan Paulus Andy Mursalim (PAM) dalam perkara dugaan mark-up Bank Kalbar mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat di Kalimantan Barat. Salah satunya datang dari Ketua Pemuda Dayak Kota Pontianak, Pieter Andas Parinatha, yang berharap putusan tersebut menjadi momentum pemulihan nama baik Paulus Andy Mursalim.
Pieter mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh pihak.
“Kami menghormati putusan pengadilan dan berharap keputusan tersebut menjadi momentum untuk memulihkan nama baik Saudara Paulus Andy Mursalim,” ujarnya.
Menurut Pieter, selama ini Paulus Andy Mursalim dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan memiliki kedekatan dengan masyarakat. Ia menilai rekam jejak tersebut menjadi alasan banyak warga tetap memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.
Sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, kata dia, Paulus Andy Mursalim dinilai cukup aktif menyerap aspirasi masyarakat serta terlibat dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Atas putusan tersebut, Pemuda Dayak Kota Pontianak berharap Paulus Andy Mursalim dapat kembali menjalankan tugas dan pengabdiannya sebagai wakil rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Pieter juga berharap PDI Perjuangan sebagai partai politik tempat Paulus Andy Mursalim bernaung dapat memberikan pendampingan serta mempertimbangkan langkah-langkah organisasi sesuai mekanisme internal setelah adanya putusan tersebut.
Menurutnya, pemulihan nama baik merupakan bagian dari penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah serta kepastian hukum yang harus dijaga dalam setiap proses peradilan.
“Kami berharap seluruh pihak menghormati putusan pengadilan dan memberikan ruang bagi proses rehabilitasi nama baik sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh proses hukum yang telah berlangsung diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tetap mengedepankan prinsip keadilan, objektivitas, dan penghormatan terhadap putusan pengadilan.

Tinggalkan Balasan