PONTIANAK – Tim Resmob dan Dirktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil mengungkap dan Menangkap pelaku yang menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram jaringan Malaysia Indonesia, Rabu (17/7).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menjelaskan berawal dari penangkapannya pertama di Hotel Garuda, Jalan Pahlawan Pontianak.

Setelahnya, dilakukan pengembangan oleh polisi dan berhasil menangkap pria berinesial LS (49) dengan barang bukti berupa satu klip transparan berupa narkotika jenis sabu.

Kemudian, setelah dilakukan pengembangan kembali, Tim Diktorat Reserse Narkoba dan Tim Resmob Polda Kalbar menangkap seorang perempuan berinesial FR (29) yang perannya sebagai pengendali. Selanjutnya, Tim Resmob dan Diktorat Reserse Polda Kalbar langsung menangkap seorang pelaku lagi berinesial AW (46) yang perannya sebagai kurir, diamankan di Terminal Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

“Pelaku didapati membawa sabu sebanyak 10 bungkus plastik merk Guanyingwang Refined Chinnese dengan dibalut lakban yang dimasukkan kedalam tas ransel,” terangnya saat konferensi pers di mapolda Kalbar.

Dari hasil penyelidikan terungkapla satu tahanan lapas singkawang berinesial BR yang merupakan suami dari FR perannya juga sama yaitu sebagai pengendali didalam lapas.

“Dari tangan para pelaku, kami menyita 19 kilogram narkotika jenis sabu, uang tunai senilai Rp83 juta rupiah, empat buah handphone, tiga atm dan dua tas ransel, dari hasil penyelidikan sementara bahwa barang haram tersebut berasal dari malaysi,” jelasnya.

Ia menambahkan, barang haram tersebut rencananya akan dijual di Jakarta dengan harga Rp2juta pergramnya, jika ditotalkan keseluruhannya senilai lebih dari 37,97 milyar rupiah. (DB)