Potensi Besar, Tantangan Nyata: Kalbar Dorong Optimalisasi DBH dan PNBP dari Sektor Kehutanan dan Pertambangan
PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan pentingnya penguatan fiskal daerah melalui optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan dan pertambangan. Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi bersama para gubernur se-Kalimantan yang membahas arah kebijakan dan sinergi pengelolaan sumber daya alam.
Kalimantan Barat memiliki struktur wilayah dengan 12 kabupaten, 2 kota, 174 kecamatan, dan 2.046 desa—lebih dari separuhnya berada di sekitar atau dalam kawasan hutan. Dari total luas wilayah 14,7 juta hektare, sekitar 57 persen merupakan kawasan hutan, sementara sisanya adalah Areal Penggunaan Lain (APL).
Dalam paparannya, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyampaikan bahwa potensi penerimaan dari sektor kehutanan dan pertambangan sangat besar, namun dibayangi berbagai tantangan regulasi.
“Penghapusan PNBP Iuran Tetap untuk komoditas mineral bukan logam dan batuan melalui PP Nomor 19 Tahun 2025 berpotensi menurunkan pendapatan daerah secara signifikan. Regulasi pengganti dari pemerintah pusat perlu segera diterbitkan agar tidak ada kekosongan hukum yang berdampak pada penerimaan kita,” ujar Gubernur Ria Norsan.
Gubernur juga menekankan perlunya evaluasi terhadap sisa piutang PNBP Pemanfaatan Kawasan Hutan (PKH) yang masih mencapai Rp73,4 miliar.
“Ini persoalan klasik. Kita sudah mendukung investasi kehutanan, tapi penerimaan negara justru belum optimal karena masih ada tunggakan yang belum tertagih. Sayangnya, tidak ada sistem bagi hasil untuk pemerintah daerah, padahal kami yang memonitor langsung di lapangan,” tambahnya.
Data Dinas Kehutanan mencatat hingga Juni 2025 terdapat 65 unit Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan luas konsesi lebih dari 2,7 juta hektare. Di sisi lain, program Perhutanan Sosial juga terus berkembang, mencapai 271 persetujuan dengan luas sekitar 701 ribu hektare.
Sementara itu, PNBP sektor kehutanan menunjukkan fluktuasi—dari Rp48,9 miliar pada 2020, naik hingga Rp108,3 miliar pada 2022, dan turun menjadi Rp86,5 miliar pada 2024. Adapun realisasi Dana Transfer ke Daerah dari sektor kehutanan tercatat tertinggi pada 2019 sebesar Rp54,4 miliar dan terendah diproyeksikan pada 2025 sebesar Rp10,6 miliar.
“Kita perlu merancang strategi bersama, bukan hanya mengejar pendapatan, tapi memastikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam. Sinergi lintas sektor dan daerah harus diperkuat,” tutup Gubernur Ria Norsan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap melalui forum koordinasi ini, akan lahir kebijakan yang mendorong keadilan fiskal dan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan.

Tinggalkan Balasan