Pemotongan Tunjangan Pegawai, Namun Anggaran Mobil Mewah Dikeluarkan
MELAWI – Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LI BAPAN RI) yang beroperasi di Provinsi Kalimantan Barat, menyampaikan sorotan tajam terhadap beberapa keputusan kontroversial yang diambil oleh Bupati Kabupaten Melawi, Dadi Sunarya, terkait penggunaan anggaran daerah di tengah kondisi keuangan yang tengah mengalami defisit.
Pada sesi konferensi pers yang digelar pada 29 April 2025, Kepala LI BAPAN Kalbar, S. Febyan Babaro, dengan tegas mengkritik kebijakan-kebijakan anggaran yang diambil oleh Bupati Melawi. Ia menekankan agar Bupati tidak mengabaikan arahan dari pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran, serta memprioritaskan pengalokasian anggaran untuk kepentingan masyarakat bawah.
Febyan juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap keputusan Bupati Melawi yang dianggapnya sangat tidak masuk akal, mengingat daerah tersebut sedang mengalami defisit anggaran.
“Bupati ini benar-benar tidak masuk akal. Di saat APBD defisit, malah kebijakan yang diambil berlawanan dengan logika. Tunjangan pokok pegawai dipotong dengan alasan efisiensi, sementara dana tersebut dialokasikan untuk membeli mobil mewah,” ujar Febyan.
Febyan menambahkan bahwa kunci utama kemajuan dan perkembangan suatu daerah adalah birokrasi pemerintahan yang efektif, sehingga pelayanan publik bisa berjalan dengan optimal. Oleh karena itu, kesejahteraan aparatur pemerintahan menjadi prioritas utama.
“Masyarakat membayar pajak untuk menggaji aparatur negara, yang kemudian bertugas memberikan pelayanan publik yang maksimal. Jika hak-hak aparaturnya dipotong, bagaimana mereka bisa bekerja dengan optimal?” tambah Febyan.
Lebih lanjut, Febyan juga mempertanyakan kebijakan Bupati Melawi terkait pengeluaran anggaran untuk keperluan di luar SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Ia menyebutkan informasi yang diterima mengenai alokasi anggaran untuk pembelian mobil dinas yang mencapai Rp 7 miliar, dengan rincian pembelian mobil mewah seperti Toyota Land Cruiser dan Pajero Sport untuk pejabat tinggi daerah.
“Kami mendapat informasi terkait alokasi anggaran ini, di mana sekitar Rp 7 miliar dialokasikan untuk pembelian mobil dinas, termasuk Toyota Land Cruiser untuk Bupati dan beberapa mobil untuk pejabat DPRD serta Kejari dan Pengadilan. Kami mempertanyakan, apakah pengadaan mobil untuk Kejari dan Ketua Pengadilan menjadi beban bagi Pemda? Apa urgensinya?” ujar Febyan.
Febyan menegaskan bahwa kebijakan Bupati Melawi ini sangat mengkhawatirkan dan sudah berada di luar koridor yang seharusnya, sehingga ia berencana untuk melaporkan hal tersebut kepada pemerintah pusat guna mencegah terjadinya hal serupa di masa depan.
“Temuan ini akan kami laporkan ke pemerintah pusat agar tidak ada lagi penyalahgunaan anggaran oleh Bupati Melawi, padahal perintah presiden untuk efisiensi anggaran sudah sangat jelas. Bagaimana program-program yang ditujukan untuk rakyat bisa berjalan dengan baik jika kebijakan daerah seperti ini?” tegasnya.
Selain itu, Febyan juga mengungkapkan rencana untuk menyurati Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Komisi Kejaksaan, serta Jamwas untuk menegur Kejari Sintang agar tidak menerima pemberian mobil-mobil dinas yang dibeli menggunakan dana publik, karena hal tersebut bisa menimbulkan potensi transaksi yang tidak sehat dan merusak independensi lembaga peradilan dan aparat penegak hukum.
Sebagai lembaga yang bertugas sesuai dengan fungsi yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mengawasi jalannya pemerintahan, LI BAPAN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan publik dan mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk penyimpangan. Lembaga ini juga mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, sesuai dengan visi misi Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto.

Tinggalkan Balasan