Diduga Berikan Keterangan Palsu, Oknum Jaksa di Kalbar Dilaporkan LI Bapan ke Polisi
PONTIANAK – Oknum jaksa di Kalimantan Barat dilaporkan oleh Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI Bapan) ke Polda Kalimantan Barat, Rabu (15/1).
Oknum jaksa tersebut dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu diatas sumpah, pada sidang perkara korupsi rehabilitasi jembatan timbang Siantan, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.
Oknum jaksa tersebut diduga memberikan keterangan palsu diatas sumpah saat sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin 13 Januari 2025 kemarin.
LI Bapan melaporkan salah satu oknum jaksa ini kepada Polda Kalimantan Barat atas keterangan yang diberikan pada persidangan yang digelar pada Senin 13 Januari di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi yang dihadirkan oleh jaksa.
Kepala LI Bapan Kalimantan Barat, Stevanus Febyan Babaro mengatakan, pada sidang yang berlangsung Senin 13 Januari 2025 kemarin, penuntut umum menghadirkan HR sebagai saksi Ahli Auditor Keuangan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Baca Juga : Wujudkan Generasi Indonesia Emas, PTPN IV PalmCo usung Makan Bergizi Gratis di Sumatera dan Kalimantan
Febyan menjelaskan, saat pemeriksaan dilakukan oleh kuasa hukum tersangka, ahli yang dihadirkan jaksa saat ditanya apakah melihat dan menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang bersangkutan menjawab tidak melihat dan tidak diberikan (LHP) pada saat penyidikan hingga persidangan.
“Dalam sidang ahli juga mengaku tidak tidak pernah diberikan LHP oleh penyidik,” kata Febyan, Rabu (15/1).
Namun, lanjut Febyan, ketika tim kuasa hukum tersangka memperlihatkan bukti LHP dihadapan majelis hakim, yang bersangkutan kemudian merubah pernyataannya dengan mengatakan menerima, melihat dan pernah diberikan oleh penyidik.
“Kami menilai, ahli dalam sidang telah memberikan memberikan keterangan palsu atau kesaksian palsu dibawah sumpah dimuka persidangan,” ucap Febyan.
Febyan menyatakan, saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan, sebelum diperiksa atau dimintai keterangan terlebih dahulu sudah diambil sumpah agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Maka, lanjut Febyan, tidak seharunya ahli memberikan keterangan yang tidak benar. Dan sesuai dengan pasal 242 KUHP dimana keterangan tidak boleh berubah-ubah didalam persidangan, karena memang keterangan ahli ini sangat krusial dan sangat penting.
Febyan menuturkan, kesaksian palsu ahli telah menyebabkan empat orang menjadi tersangka. Karena sejak awal perkara ditangani, ahli menyatakan perkiraan kerugian negara.
“Laporan keterangan palsu diatas sumpah ini sudah kami buat di Polda Kalbar, pada Rabu 15 Januari 2025,” tutur Febyan.
Febyan berharap penuh kepada Polda Kalimantan Barat untuk segera memproses laporan tersebut, karena kesaksian pelaku sangat berbahaya dan membayarkan orang lain.
“Kami berharap laporan keterangan palsu diatas sumpah ini dapat segera proses, karena jelas ada pelanggaran yang dilakukan oknum ahli auditor kejaksaan. Mereka adalah penegak hukum jadi tidak selayaknya memberikan keterangan palsu terkait kerugian negara,” pungkas Febyan.

Tinggalkan Balasan