KUBU RAYA – Permasalahan plasma antara masyarakat Desa Ambawang, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya dengan PT Sintang Raya hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.

Dalam rapat mediasi bersama DPRD Kabupaten Kubu Raya, masyarakat tetap menuntut realisasi plasma sebesar 20 persen di dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Kepala Desa Ambawang Kubu, Fransisco, mengatakan tuntutan tersebut didasari adanya kebijakan perusahaan yang sebelumnya telah memberikan plasma kepada desa lain di kawasan operasional PT Sintang Raya.

“Masyarakat berharap plasma Desa Ambawang berada di dalam HGU sebesar 20 persen. Karena memang ada kebijakan perusahaan yang memplasmakan HGU untuk desa lain di kawasan PT Sintang Raya seperti Desa Olak-Olak,” ujarnya di Ruang Rapat Bupati, Jumat (8/5/2026).

Menurut Fransisco, tuntutan masyarakat hanya berfokus pada satu poin utama, yakni meminta perusahaan segera merealisasikan plasma bagi warga Desa Ambawang di dalam HGU perusahaan.

“Yang dituntut hanya satu, segera memberikan plasma kepada masyarakat Ambawang di dalam HGU perusahaan Sintang Raya,” katanya.

Ia menjelaskan hasil rapat sementara akan ditindaklanjuti melalui mediasi lanjutan yang rencananya dipimpin langsung oleh Bupati Kubu Raya. Hasil pertemuan tersebut nantinya akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penyelesaian persoalan.

Meski demikian, Fransisco menegaskan masyarakat telah menyepakati langkah adat apabila tuntutan tersebut tidak memperoleh kepastian.

“Kalau tidak ada hasil, masyarakat Ambawang akan membuat ritual adat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Ia memastikan masyarakat tidak akan melakukan tindakan anarkis maupun mengganggu aktivitas perusahaan. Namun, warga meminta perusahaan sementara waktu tidak mengelola lahan yang diklaim telah diserahkan masyarakat Desa Ambawang.

Sementara itu, Manager Humas PT Sintang Raya, Tri Buwono, mengatakan perusahaan tetap berkomitmen menjalankan kewajiban plasma sesuai ketentuan pemerintah.

“Kami tetap berkomitmen merealisasikan kewajiban perusahaan, namun tetap harus mengikuti regulasi dari pemerintah,” katanya.

Ia juga menyebut hasil rapat mediasi akan disampaikan kepada jajaran direksi perusahaan dan pihaknya akan mendorong agar pengambil keputusan perusahaan dapat hadir pada mediasi berikutnya.

Selain persoalan plasma, PT Sintang Raya mengklaim telah menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR di hampir seluruh desa sekitar wilayah operasional perusahaan.

“Kami selalu menyampaikan program CSR kepada masyarakat. Hampir semua desa sudah mendapatkan program, meskipun ada beberapa yang masih terkendala teknis,” ujar Tri Buwono.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kubu Raya, Ilham Kurniawan, menilai persoalan plasma tersebut harus segera diselesaikan agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Menurutnya, DPRD telah merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya agar Bupati memimpin langsung proses mediasi lanjutan.

“Kami tidak ingin persoalan kecil menjadi bom waktu yang akhirnya berdampak hukum ataupun menghambat investasi,” katanya.

Ilham menegaskan investasi di Kabupaten Kubu Raya harus berjalan seimbang dengan kepentingan masyarakat sekitar perusahaan.

“Harapan kita investasi tidak hanya memberikan manfaat bagi investor, tetapi juga berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar perusahaan,” pungkasnya. (Ara)