14 Pengunjung Positif Narkoba di THM Pontianak, Ketua DPRD Desak Evaluasi hingga Pencabutan Izin
PONTIANAK – Pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Pontianak memicu perhatian berbagai pihak. Setelah 14 pengunjung diamankan dan dinyatakan positif narkotika, muncul desakan agar pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap izin operasional tempat usaha tersebut.
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, meminta Pemerintah Kota Pontianak meninjau kembali izin usaha apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran dalam operasional tempat hiburan tersebut.
Kasus ini mencuat setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat melakukan penggerebekan di salah satu room karaoke THM Win One. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah pengunjung yang hasil tes urinenya positif narkotika serta menemukan barang bukti yang diduga pil ekstasi.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran, kami meminta pemerintah meninjau ulang izinnya. Jika terbukti melanggar, izin operasional dapat dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Satarudin, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan, sementara kewenangan pemeriksaan dan penindakan berada pada pemerintah daerah melalui instansi terkait.
Ia menilai pemerintah memiliki perangkat yang cukup untuk melakukan evaluasi, mulai dari Satpol PP hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Satarudin juga meminta hasil penyelidikan aparat penegak hukum dapat ditindaklanjuti secara tegas agar kasus serupa tidak kembali terulang.
“Kita tentu ingin Kota Pontianak tetap aman dan terbebas dari aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi tempat usaha yang terbukti menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, sanksi administratif hingga penutupan usaha dapat dilakukan apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari kepolisian sebelum menentukan langkah lanjutan terkait evaluasi izin usaha.
Perhatian terhadap kasus tersebut juga datang dari masyarakat yang berharap pengawasan terhadap tempat hiburan malam dapat diperkuat guna mencegah penyalahgunaan narkotika dan menjaga ketertiban umum di Kota Pontianak.
Hingga saat ini, proses penyelidikan oleh pihak kepolisian masih berlangsung. (Ara)

Tinggalkan Balasan