PONTIANAK – Seorang warga Pontianak berinisial AG akhirnya dibebaskan setelah menjalani proses hukum selama delapan bulan dalam kasus dugaan salah tangkap.

AG sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang balita di kawasan Batu Layang, Siantan. Namun pihak keluarga sejak awal menilai terdapat kekeliruan dalam penetapan tersebut.

Selama proses hukum berlangsung, upaya pembelaan dilakukan melalui jalur praperadilan. Keluarga bersama kuasa hukum mengajukan permohonan hingga dua kali untuk menguji keabsahan penetapan tersangka.

Setelah melalui rangkaian proses hukum, AG akhirnya dinyatakan bebas. Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri penantian panjang yang dijalani sejak awal penanganan kasus.

Istri AG, Syarifah Nuraini, menyebut kebebasan ini menjadi momen penting bagi keluarga setelah berbulan-bulan menghadapi tekanan.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan memunculkan kembali pentingnya kehati-hatian dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam penetapan tersangka.

Dengan putusan tersebut, AG kini telah kembali ke tengah keluarga setelah delapan bulan menjalani proses hukum. (Ara)