PTPN IV Regional V Klarifikasi Sengketa Lahan di Paser: Tegaskan Prosedur Sesuai Hukum
PASER – Perselisihan terkait penguasaan lahan antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional V dan sejumlah warga di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, kembali mencuat. Menanggapi pemberitaan yang dinilai menyudutkan, pihak PTPN IV memberikan klarifikasi resmi.
Manajer Kebun Tabara PTPN IV Regional V, Anwar Anshari, menyatakan bahwa seluruh aktivitas perusahaan, termasuk penanganan terhadap pihak yang dianggap menggunakan lahan secara tidak sah, telah dilakukan dalam kerangka hukum yang berlaku.
“Langkah hukum yang kami ambil bukan bentuk kriminalisasi. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai pengelola aset negara di bawah naungan BUMN,” ujar Anshari dalam keterangannya, Rabu (tanggal menyesuaikan).
Anshari menjelaskan bahwa objek sengketa merupakan lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) milik Kebun Tabara yang saat ini sedang dalam proses perpanjangan. Proses tersebut, menurutnya, telah melalui tahapan administratif resmi, termasuk Sidang Panitia B yang digelar oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Timur.
“Permohonan penghentian proses HGU yang diajukan oleh sebagian warga juga telah ditolak secara resmi oleh BPN karena tidak disertai dasar hukum yang kuat,” katanya.
PTPN IV juga menyoroti pemberitaan dari salah satu media berbasis NGO yang dinilai memuat kutipan tidak sah atas nama Anshari.
“Kami tidak pernah memberikan pernyataan seperti yang ditulis media tersebut. Tidak ada permintaan wawancara atau konfirmasi sebelumnya. Ini bisa membentuk opini keliru di masyarakat,” tegasnya.
Ia menyayangkan narasi yang seolah menyebut perusahaan memandang aksi warga semata sebagai tindakan kriminal. Menurutnya, pendekatan dialog sudah lebih dulu ditempuh sebelum pelaporan ke aparat.
“Kami beberapa kali membuka ruang komunikasi. Namun ketika terjadi pendudukan lahan dan pendirian pondok tanpa izin, kami harus menempuh jalur hukum,” lanjutnya.
Mengenai tudingan kriminalisasi, pihak perusahaan mengimbau agar publik tidak terjebak dalam penyederhanaan persoalan hukum yang kompleks. Anshari menyebut bahwa tindakan hukum yang diambil justru bertujuan memastikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset negara.
“Langkah hukum sering kali dipersepsikan negatif, padahal ini justru dilakukan untuk menegakkan aturan dan melindungi kepentingan bersama,” pungkasnya.
Di sisi lain, kelompok warga yang terlibat dalam sengketa menyatakan bahwa mereka telah mengelola lahan tersebut secara turun-temurun dan mengklaim sebagai tanah adat. Namun sejauh ini, klaim tersebut belum dilengkapi dengan dokumen hukum resmi yang dapat dijadikan dasar pengakuan hak atas tanah.

Tinggalkan Balasan