Pemkab Kubu Raya Perkuat Sinergitas Bersama SAMPAN dalam Pengelolaan Perhutanan Sosial
KUBU RAYA — Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memperkuat sinergitas dengan Badan Pengurus SAMPAN Kalimantan Barat dalam pengelolaan perhutanan sosial di daerah tersebut. Hal ini disampaikan dalam sambutan yang disampaikan oleh Plt Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Kubu Raya, Agus Siswandi, pada diskusi multipihak di Aula Kantor Bupati, Selasa (6/5/2025).
Agus Siswandi menjelaskan bahwa sebagian besar kawasan perhutanan sosial di Kubu Raya berada di wilayah gambut dan mangrove yang sangat rentan terhadap bencana alam, seperti kebakaran hutan, banjir, dan abrasi pantai. Oleh karena itu, Pemkab Kubu Raya menilai pentingnya menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
“Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berkomitmen mendukung upaya pemerintah pusat dalam mengurangi emisi gas rumah kaca,” ungkap Agus.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemkab Kubu Raya berencana menyusun pedoman dalam merumuskan skenario pembangunan rendah karbon, dengan memperhatikan karakteristik sosial dan ekonomi setempat, serta memastikan sinergi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW).
Sementara itu, Kepala Badan Pengurus SAMPAN Kalimantan Barat, Fajri Nailus, menilai bahwa sinergi antara pemerintah daerah, pemegang izin, dan lembaga teknis pusat masih lemah. Padahal, perhutanan sosial dianggap strategis dalam mewujudkan keadilan akses, pelestarian lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pentingnya dukungan dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk pengelolaan perhutanan sosial di wilayah ini sangat besar,” ujar Fajri.
Fajri juga menekankan bahwa pengelolaan perhutanan sosial harus didorong melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan unit teknis dari pemerintah pusat. Ia berharap kegiatan ini mendapatkan dukungan konkret berupa kebijakan, teknis, dan langkah-langkah yang dapat mempercepat pengelolaan perhutanan sosial.
Tujuan utama dari program perhutanan sosial, menurut Fajri, adalah memberikan akses yang adil bagi masyarakat terhadap sumber daya hutan, melibatkan masyarakat dalam pelestarian lingkungan, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di desa. Pengelolaan kawasan hutan oleh masyarakat juga sudah memiliki legalitas yang kuat melalui SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dengan berbagai skema seperti Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKM), dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR).

Tinggalkan Balasan