Pontianak – Kasus HS Persetubuhan Anak diBawah Umur Kembali Viral, Pelaku HS Yang Saat Ini Menjadi Tahanan Kota di Duga Kuat Sedang Holiday/Liburan Bersama Keluarganya di Salah Satu Pantai Yang Ada di Kalimantan Barat.

Untuk Perkembangan Kasus HS Kasatreskrim Kompol Tri Prasetyo Mengatakan Berkas Perkara diKembalikan Ke Pihak Penyidik, Yang Sebelumnya Sudah diKirim, Namun Setelah Diteliti, Pihaknya Mendapat Penugasan Kembali Untuk Memenuhi Beberapa Pertanyaan-Pertanyaan Yang Harus Ditanyakan Kembali Kepada Pihak Korban Maupun Pelaku.

“Saat Ini Pihak Tersangka Sudah Kita Ambil Keterangan Tambahannya, Selanjutnya Kita Menunggu Pihak Korban Yang Kemarin Sudah Kita Panggil Namun Dari Pihak Korban Menyanggupinya Dalam Waktu Minggu Depan, Insyaallah Hari Senin Pihak Korban Akan Datang Ke Polres dan Memberikan Keterangannya Dalam Rangka Kami Memenuhi Petunjuk Jaksa.” Ujar Tri

Terkait Viralnya Video HS Yang diNyatakan Sedang Holiday Bersama Keluarganya, Kasatreskrim Menjelaskan Pihaknya Sudah Mencoba Menghubungi Ke Pihak HS Namun Pihaknya Belum Mendapat Konfirmasi Dari HS.

Dok. Istimewa

Kasatreskrim Juga Menjelaskan Status HS Memang Tersangka Namun Kemarin Pihaknya Melakukan Penangguhan Penahanan Yang Artinya Ia Bisa Keluar Kota.

Baca Juga : Refleksi Satu Tahun Komisi Perlindungan Anak Kota Pontianak

“Penangguhan Penahanan Itu Tahanannya Ditangguhkan, Berbeda Dengan Pengalihan Status Penahanan, Jadi Yang Namanya diTangguhkan Itu Ya Boleh Keluar dan Dia Tidak Dihitung Masa Penahanannya”. Ucap Tri

“Artinya Sebenarnya Menjadi Kerugian Bagi Para Tersangka Yang Ditangguhkan Karena Selama Dia Ditahan di Polisi, Ketika Dia Divonis di Pengadilan, Masa Penahanannya di Kepolisian Itu Akan di Hitung Sebagai Mengurangi Keputusan Yang Telah Ada”. Ujar Tri

Kasatreskrim Menjelaskan Bahwa Pelaku HS di Tangguhkan Bukan di Alihkan Status Penahanan dan Juga Pelaku HS Pada Saat Wajib Lapor Ia Tetap Hadir di Hari Senin dan Kamis Serta Tepat Waktu. (DB)