KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya resmi meluncurkan 123 Koperasi Desa Merah Putih yang tersebar di seluruh desa, menjadikannya sebagai daerah pertama di Kalimantan Barat yang mengimplementasikan program nasional ini. Inisiatif ini merupakan bagian dari strategi percepatan ekonomi desa yang menjadi prioritas nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam kegiatan peluncuran yang digelar bersamaan dengan agenda Capacity Building Koperasi Desa Merah Putih se-Kabupaten Kubu Raya, Bupati Sujiwo menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang turut menyukseskan program ini, mulai dari Sekretaris Daerah, dinas terkait, camat, kepala desa, hingga masyarakat desa.

“Alhamdulillah, hari ini menjadi tonggak penting. Terima kasih kepada semua yang sudah bekerja keras hingga program ini bisa diresmikan,” ujar Sujiwo, Kamis (03/7/2025).

Sujiwo menegaskan bahwa koperasi desa bukan sekadar program formalitas, melainkan instrumen nyata untuk memperkuat ekonomi lokal. Ia menekankan bahwa koperasi ini dikelola berbasis tanggung jawab dan profesionalisme.

“Ini adalah bentuk pinjaman, bukan bantuan hibah. Jadi, pengelolaannya harus transparan dan sesuai potensi desa masing-masing. Saya minta pengurus koperasi jujur dan amanah,” tegasnya.

Menurut Sujiwo, keberhasilan koperasi desa sangat bergantung pada proses musyawarah, sinergi antar pemangku kepentingan desa, serta partisipasi aktif masyarakat. Pengurus koperasi dipilih dari elemen lokal seperti tokoh masyarakat, mantan kepala desa, atau mantan perangkat desa lainnya yang dinilai berpengalaman dan kredibel.

Sektor sembako menjadi pilihan usaha yang paling diminati oleh banyak koperasi karena berhubungan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat dan mendukung ketahanan pangan desa.

Dari sisi pembiayaan, koperasi dapat mengakses pinjaman mulai dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Skema bunga dirancang rendah dan masih dalam tahap finalisasi, dengan proyeksi mendekati atau lebih rendah dari bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR). APBDes dijadikan jaminan, sehingga pengelolaan dana harus dilakukan secara hati-hati agar tidak berdampak negatif terhadap pembangunan desa.

“Jika pengelolaan koperasi tidak baik, maka kerugiannya akan ditanggung masyarakat sendiri. Ini harus dihindari,” tegas Sujiwo.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga akan memberikan pengawasan dan pendampingan berkelanjutan. Kepala desa akan memegang tanggung jawab moral dan administratif atas koperasi di wilayahnya, sementara di tingkat kabupaten, Bupati bertindak sebagai Ketua Satgas Pengawasan.

Program ini diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, memperkuat kemandirian ekonomi desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengedepankan prinsip gotong royong dan tata kelola yang baik.