Sujiwo Tinjau Pelabuhan Pinang Luar, Tegaskan Aset Milik Provinsi dan Dorong Solusi Bersama
KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, kembali meninjau kondisi Pelabuhan Pinang Luar yang dinilai semakin memprihatinkan. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk memastikan penanganan infrastruktur pelabuhan dan akses jalan yang menjadi penunjang aktivitas penyeberangan masyarakat.
Dalam peninjauan tersebut, Sujiwo menjelaskan bahwa persoalan Pelabuhan Pinang Luar telah dibahas dalam rapat bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat. Hasil rapat menyepakati bahwa Pelabuhan Pinang Luar merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
“Kalau ini aset pemerintah provinsi, maka kewenangannya ada di pemerintah provinsi. Sementara untuk dermaga menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan melalui BPTD,” ujar Sujiwo saat meninjau lokasi, Senin (12/1/2026).
Sementara itu, akses jalan di luar pagar pelabuhan disebut menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Meski demikian, Sujiwo menegaskan pihaknya tidak ingin terjebak dalam perdebatan kewenangan, melainkan fokus pada upaya mencari solusi agar permasalahan dapat segera ditangani.
“Kami tidak ingin berdebat soal kewenangan. Karena ini aset provinsi, kami tidak bisa membangun secara langsung. Namun, saya akan mendiskusikan dengan Bappeda dan Dinas PUPR agar bisa dicarikan solusi bersama,” jelasnya.
Sujiwo juga berencana mengundang anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari daerah pemilihan Kubu Raya dan Mempawah untuk bersama-sama membahas kondisi Pelabuhan Pinang Luar dan menyampaikan laporan lapangan kepada Gubernur Kalimantan Barat.
Permasalahan ini dinilai cukup krusial karena akses jalan menuju pelabuhan digunakan oleh sejumlah desa yang bergantung pada layanan feri penyeberangan Pinang Luar–Rasau Jaya. Kerusakan jalan yang parah menyebabkan aktivitas penyeberangan sepi dan berdampak langsung pada mobilitas masyarakat.
“Kalau tidak segera ditangani, kondisinya bisa semakin parah dan berpotensi putus. Kami khawatir jika pemerintah provinsi belum menganggarkan penanganannya tahun ini,” kata Sujiwo.
Meski bukan menjadi kewenangan langsung Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Sujiwo menegaskan pihaknya tetap akan mengambil langkah-langkah strategis demi kepentingan masyarakat.
“Rapat kemarin sudah jelas bahwa ini aset pemerintah provinsi, dan Dinas Perhubungan Provinsi juga mengakui hal tersebut. Supaya masyarakat juga memahami. Namun demikian, Pemkab tetap akan berupaya mencari solusi,” pungkasnya. (Ara)

Tinggalkan Balasan