PONTIANAK – Kasus tenggelamnya kapal KM Juwita di perairan Sungai Kapuas hingga kini belum menemui penyelesaian. Mediasi antara pemilik kapal dengan pihak Marina Express serta PT Kalimantan Alumina Nusantara (KAN) berakhir tanpa kesepakatan akibat perbedaan nilai tuntutan ganti rugi.

Pemilik KM Juwita, Dedi Darmawan, mengaku mengalami kerugian besar akibat insiden tersebut. Ia menilai nilai ganti rugi yang ditawarkan belum sebanding dengan total kerusakan dan biaya yang telah dikeluarkan.

“Saya sebagai masyarakat kecil dan korban merasa sangat dirugikan. Total kerugian kapal saja mencapai Rp814 juta, belum termasuk biaya operasional dan pengurusan yang hampir mencapai Rp900 juta,” ujarnya kepada awak media, Kamis (6/5/2026).

Menurut Dedi, proses mediasi telah dilakukan beberapa kali. Pada tahap awal, pihak Marina Express menawarkan ganti rugi sebesar Rp150 juta, kemudian meningkat menjadi Rp175 juta hingga Rp200 juta.

Namun, nominal tersebut dinilai masih jauh dari nilai kerugian yang dialaminya sehingga mediasi belum menghasilkan kesepakatan.

Karena tidak menemukan titik temu, Dedi melaporkan kasus tersebut ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak serta membuat surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia untuk mencari keadilan.

Langkah tersebut kemudian mendorong pihak Marina Express dan PT KAN kembali melakukan mediasi yang difasilitasi penyidik KSOP Pontianak, Rudiyansah.

Pertemuan terakhir berlangsung di sebuah kafe di Jalan Gajah Mada, Pontianak, dan turut dihadiri perwakilan PT KAN, Marina Express, serta pendamping hukum Dedi, Syafriudin.

Dalam mediasi tersebut, Dedi awalnya meminta penggantian kapal bekas serta kompensasi untuk muatan sawit sekitar 40 ton milik masyarakat. Namun permintaan tersebut tidak disepakati.

Ia kemudian menurunkan tuntutan menjadi Rp750 juta dalam bentuk uang tunai. Sementara pihak Marina Express disebut hanya bersedia menaikkan penawaran hingga Rp300 juta.

Atas saran pihak KSOP, Dedi kembali menurunkan tuntutannya menjadi Rp550 juta sebagai jalan tengah. Namun, angka tersebut tetap ditolak dan pihak lawan bertahan pada penawaran Rp300 juta.

Menurut Dedi, hingga batas waktu yang ditentukan pada Senin (4/5/2026), tidak ada perkembangan positif dalam proses negosiasi tersebut.

Ia mengaku mendapat informasi dari pihak KSOP bahwa Marina Express memilih menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur hukum apabila nilai tuntutan berada di atas Rp500 juta.

“Mereka menyampaikan lebih memilih menyelesaikan lewat pengadilan jika harus membayar di angka tersebut, dengan alasan ingin ada kepastian hukum,” kata Dedi.

Dengan belum tercapainya kesepakatan, kasus tenggelamnya KM Juwita dipastikan akan berlanjut ke proses hukum guna memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap.