PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp500 ribu kepada pemilik toko buah di Jalan WR Supratman, Kecamatan Pontianak Selatan, akibat kelalaian dalam pengelolaan sampah usaha.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan penindakan dilakukan setelah ditemukan tumpukan sampah berlabel nama toko buah di parit depan Pontianak Mall. Temuan tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial.

“Dari hasil penelusuran, pemilik mengaku tidak membuang langsung sampah ke parit. Namun terdapat kelalaian sehingga sampah tersebut bisa ditemukan di lokasi,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Ia menegaskan, tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Sebagai konsekuensi, pemilik usaha dikenakan sanksi administratif berupa denda yang disetorkan ke kas daerah.

Menurut Sudiyantoro, setiap pelaku usaha wajib menyediakan tempat penampungan sampah serta memastikan pembuangan dilakukan di lokasi yang telah ditetapkan.

Ia menambahkan, pembuangan sampah ke saluran drainase berpotensi menimbulkan penyumbatan aliran air yang dapat memicu genangan hingga banjir, terutama saat curah hujan tinggi.

“Dampaknya tidak hanya pada kebersihan, tetapi juga bisa menimbulkan masalah lingkungan dan kesehatan,” katanya.

Satpol PP Kota Pontianak akan terus meningkatkan pengawasan serta penertiban terhadap pelanggaran serupa. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk lebih bertanggung jawab dalam menjaga kebersihan lingkungan. (Ara)