Kasus Dugaan Penggelapan Uang Ayani Mega Mall Berlanjut ke Tahap Mediasi di PN Pontianak
PONTIANAK – Kasus dugaan penggelapan uang yang melibatkan manajemen Ayani Mega Mall kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pontianak dan kini memasuki tahap mediasi. Perkara tersebut diajukan oleh Djunaidi selaku penggugat terhadap Santoso Pukarta dan William Pukarta selaku tergugat.
Dalam agenda mediasi terbaru, William Pukarta tidak hadir karena dikabarkan sedang sakit. Ketidakhadirannya disertai dokumen medis dan surat kuasa yang menunjuk kuasa hukum untuk mewakili selama proses berlangsung.
“Saudara William Pukarta tidak bisa hadir karena kondisi kesehatan dan telah menyampaikan rekam medis. Ia juga memberi kuasa penuh kepada kuasa hukumnya,” ujar Ahmad Darmawan, kuasa hukum penggugat Djunaidi, Minggu (9/11/2025).
Ahmad menjelaskan bahwa dalam mediasi tersebut, pihak tergugat membantah sebagian isi tuntutan terkait utang senilai Rp1,7 miliar. Menurut pihak William, nilai yang diajukan tidak sesuai dengan putusan perdata sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Pihak tergugat menyatakan jumlah tuntutan tidak sesuai dan meminta perhitungan ulang. Mereka ingin membahasnya secara kekeluargaan melalui mediasi,” jelas Ahmad.
Meski begitu, pihak penggugat tetap berpegang pada putusan pidana sebelumnya, yang menyebutkan utang William kepada Djunaidi sebesar Rp1,7 miliar telah berkurang Rp400 juta setelah pembayaran, sehingga menyisakan sekitar Rp1,3 miliar yang belum dilunasi.
“Berdasarkan putusan pidana, sisa utang yang harus dibayar sekitar Rp1,3 miliar. Kami sudah melakukan penagihan resmi sejak Mei 2025, tetapi tidak ada respons,” tambahnya.
Hakim mediator memberikan waktu maksimal 40 hari bagi kedua pihak untuk melanjutkan proses mediasi. Penggugat menyatakan siap membuka ruang damai asalkan pihak tergugat hadir langsung dan membawa bukti-bukti yang relevan.
“Kami masih menunggu itikad baik dari pihak William Pukarta untuk hadir dan membawa dokumen pembayaran agar perkara ini dapat diselesaikan tanpa melanjutkan ke pokok perkara,” ucap Ahmad.
Djunaidi selaku penggugat menyampaikan bahwa perkara ini telah menimbulkan dampak berkepanjangan terhadap usaha yang ia jalani sejak 2013.
“Kerugian ini sudah lebih dari 12 tahun. Usaha kami sempat terhenti, dan kami sudah berulang kali menghubungi pihak William dan keluarganya, tetapi tidak ada respons,” ujarnya.
Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dalam perkara perdata di PN Pontianak.
Pihak kuasa hukum tergugat menyatakan tidak memberikan komentar dan memilih mengikuti proses persidangan sesuai agenda pengadilan. (Ara)

Tinggalkan Balasan