PONTIANAK – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menjalin koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat guna mempersiapkan pelaksanaan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Disnakertrans Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (3/3/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando. Pertemuan ini menjadi langkah awal memperkuat sinergi antarinstansi dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat yang akan bekerja di luar negeri.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah hal strategis terkait rencana penyelenggaraan LTSA yang dijadwalkan mulai beroperasi pada April 2026. Program ini bertujuan menghadirkan pelayanan yang terintegrasi dengan menggabungkan berbagai layanan dari instansi terkait dalam satu lokasi.

Melalui sistem LTSA, calon pekerja migran dapat mengurus berbagai persyaratan administrasi secara lebih mudah dan efisien. Layanan yang sebelumnya tersebar di berbagai instansi diharapkan dapat terintegrasi sehingga mempercepat proses pengurusan dokumen sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.

Selain kesiapan teknis pelaksanaan layanan, kedua instansi juga membahas rancangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan menjadi dasar operasional penyelenggaraan LTSA, khususnya terkait layanan keimigrasian bagi calon pekerja migran.

Sam Fernando mengatakan, keberadaan LTSA diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran asal Kalimantan Barat.

“Melalui layanan ini, proses administrasi keimigrasian bagi calon pekerja migran dapat berjalan lebih cepat, terintegrasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarinstansi dalam memberikan pelayanan publik yang lebih efektif, transparan, dan terintegrasi bagi masyarakat.