Mengaku Liburan, Penumpang Diduga Hendak Kerja Ilegal di Luar Negeri
PONTIANAK – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak mencegah keberangkatan 142 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi sebagai calon pekerja migran Indonesia nonprosedural (CPMI-NP) melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Supadio sepanjang Januari hingga September 2026.
Selain itu, Imigrasi Pontianak menolak 52 permohonan paspor yang terindikasi berkaitan dengan rencana bekerja di luar negeri secara nonprosedural. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan melindungi WNI dari potensi eksploitasi di negara tujuan.
Berdasarkan data Seksi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Pontianak hingga September 2026, terdapat 191 permohonan paspor yang ditolak. Rinciannya, 109 permohonan ditolak karena pemohon tidak dapat melengkapi dokumen pendukung, 52 permohonan terindikasi sebagai CPMI-NP, dan 30 permohonan lainnya ditolak karena terdeteksi adanya duplikasi data.
Sementara itu, di TPI Bandar Udara Internasional Supadio, petugas menunda keberangkatan 142 penumpang WNI yang terdiri atas 92 laki-laki dan 50 perempuan. Sebagian besar penundaan dilakukan karena adanya indikasi bahwa penumpang tersebut hendak bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan pengawasan dilakukan secara berlapis, mulai dari pemeriksaan permohonan paspor hingga pemeriksaan keberangkatan internasional.
Menurutnya, petugas masih menemukan pemohon maupun calon penumpang yang memberikan keterangan tidak sesuai dengan tujuan perjalanan sebenarnya.
“Kami terus berupaya memperketat pengawasan sebagai bentuk mitigasi untuk memastikan tidak ada warga kita yang lolos menjadi korban eksploitasi atau perdagangan orang di luar negeri,” ujar Sam.
Dalam pelaksanaan pengawasan, petugas menemukan berbagai pola yang diduga digunakan untuk menyamarkan rencana keberangkatan calon pekerja migran nonprosedural.
Sejumlah penumpang mengaku hendak berwisata atau mengunjungi kerabat di luar negeri. Namun, ketika menjalani pemeriksaan, mereka tidak dapat menunjukkan bukti pemesanan penginapan atau tiket kepulangan. Petugas juga menemukan riwayat perjalanan ke sejumlah negara yang dinilai perlu didalami lebih lanjut.
Salah satu kasus terungkap pada 29 Mei 2026. Saat itu, petugas menemukan rombongan yang diduga menggunakan skenario perjalanan keluarga untuk menutupi tujuan sebenarnya ke Malaysia.
Rombongan tersebut diketahui menggunakan grup WhatsApp bernama “Famili”, “Jln2”, dan “Labu-Labu”. Nama kontak sejumlah anggota rombongan juga dibuat seolah-olah menunjukkan hubungan keluarga.
Namun, berdasarkan temuan petugas, tiket perjalanan dan penginapan mereka diduga dibiayai oleh seseorang yang menggunakan nama “Cece Jasmine” dan nomor telepon dengan kode negara Kamboja.
Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya pihak lain yang mengatur perjalanan rombongan tersebut. Modus ini menunjukkan bahwa pemeriksaan keimigrasian tidak hanya berfokus pada dokumen perjalanan, tetapi juga mempertimbangkan konsistensi keterangan dan tujuan keberangkatan penumpang.
Temuan lainnya terjadi pada 24 September 2026, ketika petugas memeriksa seorang penumpang berinisial LP yang mengaku hendak berwisata ke Malaysia.
Petugas mencurigai tujuan perjalanan tersebut karena LP tidak dapat menunjukkan bukti pemesanan hotel. Pemeriksaan terhadap telepon genggamnya kemudian menemukan percakapan WhatsApp dengan seseorang yang diduga berperan sebagai calo atau pihak yang mengarahkan perjalanan.
Dalam percakapan tersebut, orang yang berkomunikasi dengan LP terlihat menanyakan pertanyaan petugas serta jawaban yang diberikan selama pemeriksaan di konter imigrasi.
Ketika LP menyampaikan bahwa petugas mengetahui dugaan rencana kerjanya di luar negeri setelah memeriksa telepon genggam, pihak yang berkomunikasi dengannya mempertanyakan mengapa percakapan terkait pekerjaan tidak dihapus.
Orang tersebut juga diduga mengarahkan LP agar tetap menyangkal adanya pembicaraan mengenai pekerjaan.
Temuan itu mengindikasikan adanya dugaan upaya mengarahkan calon pekerja migran untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan tujuan perjalanan sebenarnya.
Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak lain dalam pengaturan keberangkatan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penegakan hukum oleh instansi berwenang.
Imigrasi Pontianak menegaskan bahwa penolakan permohonan paspor dan penundaan keberangkatan merupakan bagian dari upaya pencegahan agar WNI tidak terjebak dalam praktik perekrutan dan penempatan pekerja migran yang berisiko.
Masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri diimbau menggunakan jalur resmi, memastikan legalitas perusahaan penempatan, serta memeriksa kejelasan kontrak dan pekerjaan yang ditawarkan.
Calon pekerja migran juga dapat berkonsultasi dengan instansi pemerintah yang menangani pelayanan dan pelindungan pekerja migran Indonesia, termasuk BP3MI sesuai wilayah layanan, untuk memperoleh informasi mengenai prosedur penempatan yang sah.
Pengawasan di pintu keberangkatan, menurut Imigrasi Pontianak, akan terus diperkuat melalui koordinasi dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum.
Langkah ini diharapkan dapat menekan keberangkatan pekerja migran nonprosedural sekaligus mencegah WNI menjadi korban perdagangan orang, penipuan perekrutan, maupun eksploitasi di luar negeri.
Catatan: Data diolah dari laporan internal Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak periode Januari–September 2026.

Tinggalkan Balasan