31 WNA Dipindahkan dari Rudenim Pontianak, 23 Masuk Rutan dan 8 WNA Perempuan ke Lapas
PONTIANAK – Sebanyak 31 Warga Negara Asing (WNA) dipindahkan dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak pada Sabtu (26/9/2026). Pemindahan tersebut mendapat pengawalan dan pengamanan dari jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak.
Dari jumlah tersebut, 23 WNA dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pontianak, sedangkan 8 WNA perempuan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pontianak.
Pemindahan dilakukan seiring proses penyidikan perkara tindak pidana keimigrasian yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian.
Proses hukum tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024, serta ketentuan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
Saat ini, perkara yang melibatkan para WNA tersebut masih berada dalam tahap penyidikan.
Tahapan penyidikan meliputi pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada kejaksaan, pemeriksaan saksi dan tersangka, pengumpulan alat bukti, hingga proses penyerahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian terhadap kelengkapannya.
Sejalan dengan proses hukum tersebut, status para WNA yang sebelumnya ditempatkan di Rudenim Pontianak dialihkan menjadi tahanan untuk kepentingan penyidikan.
Sebanyak 23 WNA ditempatkan di Rutan Pontianak, sementara delapan WNA perempuan ditempatkan di Lapas Perempuan Pontianak.
Serah terima dilakukan oleh Rudenim Pontianak kepada Rutan Pontianak dan Lapas Perempuan Pontianak melalui Berita Acara Serah Terima (BAST).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan pemindahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, khususnya dalam penegakan hukum.
Menurutnya, proses penyidikan terhadap orang asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, sekaligus tetap memperhatikan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penegakan hukum ini adalah komitmen kami untuk memastikan kedaulatan hukum Indonesia ditegakkan tanpa kompromi. Kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dari aktivitas orang asing yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak,” ujar Sam Fernando.
Proses pemindahan 31 WNA tersebut berlangsung lancar, tertib, dan kondusif. Pengamanan dilakukan jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dengan dukungan koordinasi bersama Rudenim Pontianak, Rutan Pontianak, dan Lapas Perempuan Pontianak.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap para WNA tersebut masih berjalan sesuai tahapan penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ara)

Tinggalkan Balasan