PONTIANAK – Pemerintah pusat menyetujui tambahan Bantuan Presiden (Banpres) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bagi empat kabupaten di Kalimantan Barat. Setiap kabupaten memperoleh alokasi Rp10 miliar sehingga total tambahan bantuan mencapai Rp40 miliar.

Keempat daerah tersebut adalah Kabupaten Mempawah, Landak, Sekadau, dan Sanggau. Dengan tambahan alokasi itu, seluruh 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat disebut telah mendapatkan dukungan Banpres untuk penanganan karhutla.

Sebelumnya, bantuan tersebut baru menjangkau 10 kabupaten/kota. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kemudian mengupayakan penambahan alokasi bagi empat kabupaten yang belum masuk dalam daftar penerima.

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mengatakan upaya tersebut dilakukan setelah pemerintah provinsi menerima usulan dari masing-masing kabupaten pada September 2026. Usulan itu berkaitan dengan kebutuhan anggaran untuk memperkuat penanganan karhutla di daerah.

Menurut Norsan, kondisi dan tingkat kerawanan karhutla berbeda di setiap wilayah sehingga dukungan penanganan perlu disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

“Kita memahami bahwa setiap daerah memiliki kebutuhan dan kondisi yang berbeda. Karena itu, meskipun empat kabupaten belum mendapatkan alokasi Bantuan Presiden Penanganan Karhutla dari pemerintah pusat, Pemprov Kalbar tetap memberikan perhatian,” kata Norsan, Minggu (25/10/2026).

Ia menyambut baik persetujuan tambahan bantuan tersebut dan berharap anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan untuk memperkuat upaya pencegahan serta penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

“Dukungan yang kita terima akan kita optimalkan untuk membantu daerah yang juga menghadapi karhutla, sehingga penanganannya dapat berjalan secara bersama dan merata,” ujarnya.

Norsan menegaskan, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika kebakaran terjadi. Pemerintah daerah juga perlu memperkuat pencegahan, kesiapsiagaan, perlindungan masyarakat, serta pemulihan kawasan yang terdampak.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tertanggal 9 September 2026, anggaran bantuan dapat digunakan untuk mendukung sejumlah kebutuhan operasional penanganan karhutla.

Penggunaan anggaran tersebut antara lain mencakup operasi pemadaman darat, metode suntik gambut, pengadaan bahan bakar minyak (BBM), logistik, mobilisasi personel, dan operasional posko penanganan karhutla.

Dana juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung evakuasi masyarakat, pelayanan kesehatan, pengadaan alat pelindung diri (APD), pompa dan tangki air, kendaraan taktis, serta insentif petugas pemadaman.

Selain itu, dukungan dapat diberikan kepada Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan, termasuk untuk kebutuhan pemulihan ekosistem gambut yang terbakar sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan, pemerintah pusat melakukan pemantauan secara berkala melalui rapat koordinasi mingguan yang dikoordinasikan Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah daerah penerima bantuan.

Pengawasan juga melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna menjaga akuntabilitas penggunaan dana.

“Yang paling penting adalah bagaimana seluruh dukungan ini benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya di lapangan. Kita terus memperkuat koordinasi, bergerak bersama dan memastikan masyarakat di daerah terdampak mendapat perlindungan serta penanganan yang diperlukan,” ujar Norsan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap tambahan alokasi tersebut dapat memperkuat penanganan karhutla secara lebih merata dan sesuai kebutuhan masing-masing daerah.

Koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, TNI-Polri, Manggala Agni, serta masyarakat juga terus didorong untuk mengoptimalkan pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Melalui dukungan anggaran dan kerja sama lintas instansi, penanganan karhutla diharapkan dapat melindungi masyarakat dari dampak kebakaran, mengurangi gangguan kesehatan akibat asap, serta menjaga kelestarian lingkungan dan aktivitas perekonomian di Kalimantan Barat. (Ara)