Pajak Kendaraan Kalbar Dapat Keringanan Selama Oktober 2026, Ada Bebas Denda hingga Diskon 50 Persen
PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat. Program tersebut mulai berlaku 1 hingga 30 Oktober 2026.
Program keringanan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 15 Tahun 2026. Sejumlah insentif diberikan untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu fasilitas yang diberikan dalam program tersebut adalah pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB.
Selain bebas denda, Pemprov Kalbar juga memberikan pembebasan tarif progresif bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Keringanan lainnya diberikan melalui gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang berasal dari luar Kalimantan Barat dan melakukan mutasi masuk menjadi kendaraan dengan pelat Kalbar, tersedia diskon 50 persen dari pokok PKB.
Sementara itu, kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun mendapatkan keringanan berupa diskon 30 persen dari pokok PKB.
Ada Diskon untuk Pembayaran Pajak Lebih Awal
Pemprov Kalbar juga memberikan insentif bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo.
Besaran diskon yang diberikan disesuaikan dengan waktu pembayaran, yakni:
- 5 persen untuk pembayaran tiga bulan sebelum jatuh tempo.
- 4 persen untuk pembayaran dua bulan sebelum jatuh tempo.
- 3 persen untuk pembayaran satu bulan sebelum jatuh tempo.
Dengan berbagai bentuk keringanan tersebut, masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Kalimantan Barat dapat memanfaatkan program sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Program keringanan pajak kendaraan ini hanya berlangsung selama 1–30 Oktober 2026. Masyarakat yang memiliki kewajiban PKB maupun tunggakan pajak dapat memanfaatkan periode tersebut sebelum program berakhir. (Ara)

Tinggalkan Balasan