Imigrasi Pontianak Deportasi 3 WNA China, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal
PONTIANAK – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dalam dua pelaksanaan berbeda sepanjang Oktober 2026. Ketiganya dikenai tindakan administratif keimigrasian setelah diduga melakukan pelanggaran izin tinggal selama berada di wilayah Kalimantan Barat.
Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Supadio Pontianak. Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial YY, XG, dan DJ, dengan dugaan pelanggaran yang berbeda.
Salah satu WNA berinisial YY diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa investor. Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, YY diduga melakukan perkawinan dengan warga setempat yang tidak dicatatkan pada instansi pencatatan sipil serta tidak memperbarui data alamat tempat tinggal sesuai ketentuan.
Kasus ini terungkap setelah YY diamankan oleh kepolisian. Saat diperiksa, yang bersangkutan disebut tidak dapat menunjukkan paspor maupun dokumen identitas lainnya.
Atas temuan tersebut, YY diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi kemudian menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi ke Shanghai, Tiongkok, disertai penangkalan untuk masuk kembali ke Indonesia.
Dalam pelaksanaan deportasi terpisah, Imigrasi Pontianak juga menindak dua WNA berinisial XG dan DJ yang masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA).
Keduanya diduga berulang kali melakukan aktivitas jual beli komoditas dari Kalimantan Barat ke luar daerah, termasuk Jakarta. Aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan peruntukan izin kunjungan yang digunakan.
DJ diduga berperan merekrut rekannya untuk melakukan kegiatan tersebut sehingga disangkakan melanggar Pasal 122 huruf b UU Keimigrasian. Sementara itu, XG disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a.
Keduanya juga disebut tidak memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 juncto Pasal 116 UU Keimigrasian. Atas temuan tersebut, Imigrasi menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berdasarkan Pasal 75.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan penanganan ketiga WNA tersebut mencerminkan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas orang asing, terutama untuk memastikan kesesuaian antara izin tinggal dan kegiatan yang dilakukan selama berada di Indonesia.
“Fungsi keimigrasian tidak lagi sebatas pelayanan dokumen perjalanan dan izin tinggal. Dari tiga fungsi utama, yakni pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum, dua yang terakhir kini semakin dominan. Pengawasan menjadi pintu masuk, dan penegakan hukum adalah konsekuensi ketika ditemukan penyimpangan,” ujar Sam.
Menurut dia, pengawasan tidak cukup hanya memeriksa kelengkapan dokumen saat WNA memasuki Indonesia. Petugas juga perlu memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan selama berada di Tanah Air sesuai dengan izin yang diberikan.
Sam menilai visa investor dan VOA harus digunakan sesuai peruntukannya. Karena itu, pemeriksaan terhadap orang asing dilakukan dengan mempertimbangkan aktivitas aktual mereka, termasuk melalui koordinasi dengan instansi terkait.
“Karena itu, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada kelengkapan dokumen saat kedatangan. Kami menguji kesesuaian antara izin yang diberikan dengan aktivitas nyata WNA selama berada di Indonesia, termasuk melalui koordinasi lintas instansi dengan kepolisian,” katanya.
Ia menambahkan, deportasi yang disertai penangkalan merupakan bagian dari penegakan aturan keimigrasian untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kepastian hukum.
“Tindakan ini memberikan efek jera, menjaga kepastian hukum, dan menjadi wujud kedaulatan negara dalam menentukan siapa yang boleh masuk dan tinggal di wilayahnya. Penangkalan penting agar pelanggar tidak mudah kembali memanfaatkan celah yang sama,” tegasnya.
Imigrasi Pontianak menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Kalimantan Barat. Masyarakat juga diimbau melaporkan kepada kantor imigrasi terdekat apabila menemukan aktivitas WNA yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian di Kalimantan Barat yang memiliki mobilitas lintas wilayah dan aktivitas ekonomi yang dinamis.

Tinggalkan Balasan