PONTIANAK – Satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan kesetaraan di Kota Pontianak, baik negeri maupun swasta, kembali diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai Senin, 28 September 2026.

Kebijakan tersebut ditetapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak dengan catatan pelaksanaan pembelajaran harus menyesuaikan kondisi kualitas udara serta mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga sekolah.

Plt Kepala Disdikbud Kota Pontianak Hermawan Eko Wibowo mengatakan, kebijakan tersebut merupakan penyesuaian setelah sebelumnya sekolah menerapkan pola pembelajaran selama status siaga darurat kabut asap.

“Mulai 28 September, satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka. Namun moda pembelajaran tetap harus menyesuaikan kondisi kualitas udara, nilai ISPU, tingkat risiko kesehatan, serta kesiapan masing-masing sekolah,” ujar Hermawan, Minggu (27/9/2026).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Edaran Disdikbud Kota Pontianak Nomor B/400.7.15.5/1166/DISDIKBUD/2026.

Dalam edaran tersebut, sekolah diwajibkan memantau perkembangan kualitas udara dan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) melalui sumber resmi sedikitnya dua kali dalam sehari.

Pemantauan dilakukan sebelum pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari. Hasil pemantauan wajib dicatat dan menjadi dasar bagi sekolah dalam menentukan langkah perlindungan terhadap peserta didik maupun warga sekolah lainnya.

Selama pembelajaran tatap muka berlangsung, aktivitas siswa di luar ruangan juga harus dibatasi.

Sekolah diminta memastikan ruang belajar memiliki kondisi udara yang aman dan nyaman. Pihak sekolah juga perlu menyediakan masker bagi warga sekolah yang membutuhkan serta menerapkan penggunaan masker sesuai kondisi kualitas udara.

Orang tua juga diimbau membekali anak dengan air minum selama mengikuti kegiatan pembelajaran.

Disdikbud Pontianak memberikan perhatian khusus terhadap kelompok rentan. Mereka di antaranya siswa SD kelas I hingga III, peserta didik penyandang disabilitas, siswa dengan penyakit penyerta, serta warga sekolah yang berdasarkan kondisi kesehatannya membutuhkan perlindungan khusus.

Hermawan mengatakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) tetap dapat diterapkan bagi kelompok rentan apabila kondisi kualitas udara tidak memungkinkan pembelajaran tatap muka dilakukan secara aman.

“Untuk kelompok rentan, pembelajaran jarak jauh tetap dapat dilakukan apabila kualitas udara tidak memungkinkan pelaksanaan tatap muka secara aman. PJJ bukan berarti libur, hak belajar peserta didik tetap harus terpenuhi,” katanya.

Apabila kualitas udara kembali memburuk secara signifikan, kepala sekolah dapat melakukan penyesuaian terhadap kegiatan pembelajaran.

Penyesuaian tersebut dapat berupa penghentian sementara aktivitas di luar ruangan, memulangkan siswa lebih awal, hingga mengalihkan pembelajaran ke moda yang dinilai lebih aman.

Setiap penyesuaian yang dilakukan harus dilaporkan kepada Disdikbud Kota Pontianak.

Sekolah juga diwajibkan mendokumentasikan hasil pemantauan ISPU, moda pembelajaran yang diterapkan, kondisi kesehatan warga sekolah, serta berbagai langkah perlindungan yang telah dilakukan.

Selain itu, kalender pendidikan tahun pelajaran 2026/2027 dapat disesuaikan sebagai dampak perubahan pola pembelajaran akibat kondisi kualitas udara.

Penyesuaian tersebut tetap harus memperhatikan pemenuhan hari belajar efektif dan beban belajar peserta didik.

“Prinsipnya, pembelajaran tetap berjalan, tetapi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi prioritas utama,” pungkas Hermawan.