PONTIANAK – Sebanyak 13 warga negara (WN) Jepang yang tergabung dalam Tim Japan Disaster Relief mendapat Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak.

Pelayanan keimigrasian tersebut diberikan pada Kamis (24/9/2026), setelah masa izin tinggal yang sebelumnya digunakan oleh para anggota tim berakhir.

Ke-13 WN Jepang tersebut sebelumnya masuk ke Indonesia menggunakan Paspor Dinas dan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) Dinas selama 30 hari. Perpanjangan status tinggal diajukan agar mereka dapat tetap berada di Indonesia untuk melanjutkan tugas bantuan bencana yang sedang dijalankan.

Permohonan tersebut diajukan berdasarkan surat resmi dari Badan Logistik Pertahanan yang meminta kepastian status keimigrasian bagi anggota Tim Japan Disaster Relief selama menjalankan penugasan di Indonesia.

ITKT merupakan fasilitas keimigrasian bagi warga negara asing yang belum dapat meninggalkan wilayah Indonesia setelah masa izin tinggalnya berakhir karena kondisi atau kepentingan tertentu, sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Sam Fernando mengatakan pelayanan terhadap tim bantuan bencana Jepang tetap dilakukan dengan mengedepankan ketelitian dalam pemeriksaan administrasi.

Menurutnya, kemudahan pelayanan bagi misi kemanusiaan tetap harus berjalan beriringan dengan pengawasan terhadap status keimigrasian setiap warga negara asing.

“Kemudahan pelayanan yang kami berikan tetap berjalan berdampingan dengan prinsip kehati-hatian. Setiap permohonan, termasuk yang bersifat mendesak, tetap melalui proses verifikasi yang ketat agar status keimigrasian setiap warga negara asing di wilayah kerja kami senantiasa tertib dan sah,” ujar Sam Fernando.

Proses pelayanan meliputi perekaman data biometrik, verifikasi identitas, pemeriksaan dokumen, hingga pengecekan data melalui sistem keimigrasian.

Koordinasi dengan Badan Logistik Pertahanan juga dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.

Setelah dinyatakan memenuhi ketentuan, seluruh anggota Tim Japan Disaster Relief tersebut mendapatkan ITKT dengan masa berlaku 30 hari.

Pemberian ITKT tersebut memungkinkan 13 WN Jepang tetap berada di Indonesia secara sah selama menjalankan penugasan bantuan bencana.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menyatakan pelayanan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap kerja sama kemanusiaan lintas negara, sekaligus memastikan keberadaan warga negara asing di wilayah kerjanya tetap sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

Imigrasi juga menekankan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib memiliki status keimigrasian yang sah dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui pelayanan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak berupaya menjaga keseimbangan antara dukungan terhadap misi kemanusiaan internasional dan pengawasan keimigrasian. (Ara)