PONTIANAK – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Kanada berinisial EL melalui Bandara Internasional Supadio, Jumat (30/10/2026). Deportasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pihak imigrasi sejak September 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan keberadaan dan aktivitas EL di wilayah Pontianak dan sekitarnya. Pelapor menyampaikan bahwa WNA tersebut beberapa kali melakukan perjalanan antara Kuching, Malaysia, dan Indonesia sepanjang 2026 serta disebut berencana menetap hingga Desember 2026.

Selain itu, laporan masyarakat turut menyoroti kondisi finansial yang bersangkutan selama berada di Indonesia. Pelapor meminta pihak imigrasi melakukan pemeriksaan dan verifikasi secara objektif tanpa bermaksud menyampaikan tuduhan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Imigrasi Pontianak melakukan serangkaian pengawasan keimigrasian. Pemeriksaan meliputi verifikasi status dan izin tinggal serta penelusuran data perlintasan orang asing.

Berdasarkan hasil pendalaman, Kantor Imigrasi Pontianak kemudian mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap EL.

Tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dan dinilai melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, maupun tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan laporan masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia.

“Laporan dari masyarakat adalah mata dan telinga tambahan bagi kami. Setiap informasi kami tindaklanjuti melalui verifikasi yang cermat, tanpa praduga, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kami tegas dalam menegakkan aturan, tetapi tetap mengedepankan pendekatan yang humanis. Dua hal itu tidak bertentangan, justru harus berjalan beriringan,” ujar Sam Fernando.

Ia menjelaskan, setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan. Menurutnya, aspek kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak-hak orang asing juga tetap menjadi perhatian selama proses penanganan berlangsung.

Selain deportasi, orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian juga dapat dikenai penangkalan sehingga tidak diperbolehkan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sam Fernando mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu pengawasan orang asing dengan melaporkan keberadaan maupun aktivitas WNA yang dinilai perlu mendapatkan verifikasi dari pihak berwenang.

Laporan dapat disampaikan melalui kanal resmi Kantor Imigrasi Pontianak. Pihaknya juga memastikan kerahasiaan identitas pelapor dijaga sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap sinergi antara masyarakat dan petugas imigrasi dapat memperkuat pengawasan orang asing sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kalimantan Barat.